Pemkab Manggarai akan Tertibkan Sejumlah Gudang Tak Berizin

Ruteng, Floresa.co – Pemerintah kabupaten Manggarai provinsi Nusa Tenggara Timur akan menertibkan gudang-gudang milik pengusaha di daerah itu yang tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Hal itu disampaikan Marsel Gambang, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) kabupaten Manggarai di kantor bupati Manggarai Jumat, 23 Desember 2016 siang.

Menurutnya, pihak KPPTSP telah melayangkan surat melalui para camat untuk melakukan penertiban sejumlah gudang yang tersebar di Manggarai.

“Kami akan menertibkan gudang – gudang yang ilegal di kota Ruteng,” ujar Gambang kepada wartawan Jumat, 23 Desember 2016 siang.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah setiap gudang harus memiliki izin TDG.

“Apabila aturan ini diabaikan maka gudang tersebut direkomendasikan kepeda pemilik untuk ditutup secara paksa,” ujar Gambang.

Salah satu pemilik gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah Yohanes Harsoyo alias Baba Teliang.

Namun, kepada Floresa.co, Yohanes Harsoyo membantah tidak memiliki TDG.

Menurut Yohanes, tempat usahanya bukan dikategorikan gudang yang harus memiliki izin TDG. Lokasi gudang ini di kelurahan Karot, kecamatan Langke Rembong dengan luas sekitar 10×30 meter.

Yohanes adalah distributor sebuah merek minuman bersoda. Ia mendistribusikan minuman tersebut ke setiap wilayah di Manggarai raya.

“Saya hanya miliki izin usaha pertokoan pak. Saya tidak miliki TDG pak,” ujar Teliang. (Ronald Tarsan/Floresa).

spot_img
spot_img

Artikel Terkini