Kejari Labuan Bajo Kembalikan Berkas Tersangka Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menerima berkas tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Wayan Empu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo mengatakan, berkas tersangka dikirim penyidik Polres Mabar pada 6 Desember lalu.

Dalam berkas tersebut, kata dia, disebutkan ada dua orang yang menjadi tersangka.

Namun, Wayan enggan mengungkapkan nama dua tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, berkas dua tersangka ini dikembalikan pihak Kejari ke Polres.

“Kita masih ada petunjuk untuk dilengkapi berkasnya,” ujar Wayan kepada Floresa.co, Senin, 19 Desember 2016.

Kejaksaan, kata dia, sudah sudah mengirimkan petunjuk baru agar segera dilengkapi. “Terserah pihak Kepolisian, kapan mereka akan selesaikan. Kita sudah sampaikan ke polisi bahwa berkasnya belum lengkap,” ujarnya.

Penyidikan dugaan korupsi Lando-Noa sudah berjalan setahun lebih sejak September 2015.

Sudah puluhan saksi diperiksa, baik sejumlah pejabat lingkup Pemda Mabar, maupun kontraktor pelaksana CV Sinar Lembor Indah.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, kerugian negara dalam proyek ini mencapai hampir Rp 1 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 4 miliar.

Proyek jalan Lando-Noa didanai dari APBD Mabar tahun 2014. Ruas jalan ini adalah jalan provinsi, namun, karena ada disposisi bencana dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, proyek tersebut pun didanai dari APBD Mabar.

Kontraktor pelaksana proyek ini ditunjuk secara langsung, bukan melalui mekanisme tender.

Berdasarkan keterangan saksi yang pernah diwawancara Floresa.co, Dula bahkan menelepon langsung CV Sinar Lembor untuk mengerjakan proyek tersebut.

Hingga kini, belum ada kabar Dula diperiksa pihak Kepolisian terkait perannya, hanya sejumlah bawahannya yang sudah diperiksa. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini