Ada Anak Wakil Bupati Matim dalam Proyek Bermasalah di Dinas Kesehatan

Ruteng, Floresa.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan habis pakai tahun 2013 di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah sampai pada penetapan sejumlah tersangka yang kemudian ditahan kejaksaan.

Sampai saat ini, tiga orang yang sudah berada di balik jeruji besi antara lain Philipus Mantur, Kepala Dinas Kesehatan; Kasmir Gon, Sekertaris Bappeda Matim dan Sulpisius Galmin, Sekretaris Dinas Kesehatan.

Philipus merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bahan pakai habis dan reagentia tahun 2013 itu.

Proyek ini merupakan satu dari tiga paket pengadaan alat kesehatan yang dilelang oleh Kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi Unit Layanan Pengadaan Dinas Kesehatan Matim.

Kelompok kerja ini terdiri atas Ketua Pokja, Kasmir Gon; Sekertaris, Sulpisius Galmin serta tiga anggota yakni Pranata Kristiani Agas, Siprianus Pelang dan Dominikus Don.

Dari nama-nama itu, Pranata Kristiani Agas yang juga staf di Dinas Kesehatan adalah anak kandung Wakil Bupati Matim, Andreas Agas.

Sejauh ini, belum terdengar kabar terkait status Ani dan dua rekan lainnnya, kendati ia adalah bagian dari kelompok kerja dalam lingkaran proyek bermasalah itu.

Niko Martin, aktivis anti korupsi di kabupaten itu menyatakan, pusaran elit kekuasaan di Matim belum tersentuh oleh tajamnya hukum.

Ia menegaskan, mestinya tidak boleh ada tebang pilih dalam penuntasan kasus dugaan korupsi.

“Jangan ada tebang pilih dalam penuntasan kasus ini,” ujarnya kepada Floresa.co melalui sambungan telepon Jumat, 16 Desember 2016 petang.

Ia menambahkan deretan kasus korupsi yang terjadi merupakan gambaran wajah korup pejabat di Matim.

“Mandeknya sejumlah pembangunan ditengarai karena Matim dihuni oleh pejabat korup,” tegas Niko.

Meski begitu, dirinya mengapresiasi kemajuan penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Negeri Manggarai. Sebab, sudah ada perkembangan yang signifikan, dengan adanya penetapan tiga orang tersangka.

Namun, pihaknya berharap agar tersangka membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Ia menduga elit penguasa di Matim terlibat dalam kasus ini. Indikasinya, kata dia, dengan posisi Philipus Mantur, yang adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetapi merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Dasar hukum KPA merangkap sebagai PPK itu apa. Ada nuansa penyalagunaan wewenang disini,” kata Niko.

“Ini jelas melanggar regulasi yang ada. Tentu ada yang memberi kewenangan. Siapa yang memberi kewenangan?” tanyanya.

Menurutnya, objektifitas dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini haruslah tampak.

“Kalaupun anak pejabat atau penguasa terlibat dalam kasus ini, harus diperiksa dan ditahan selama Kejaksaan memiliki alat bukti,” tegasnya. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa) 

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini