Bupati Deno Optimis Penetapan APBD Manggarai 2017 Tepat Waktu

Ruteng, Floresa.co – Bupati Manggarai, Deno Kamelus optimis penetapan APBD 2017 kabupaten Manggarai selesai tepat waktu.

Hal itu disampaiakan Deno Kamelus kepada Floresa.co di Setda kabupaten Manggarai Sabtu, 3 Desember 2016 siang.

Ia mengatakan pemerintah dan DPRD masih memiliki kesempatan untuk membahas RAPBD 2017 itu. Hingga akhir Desember mendatang RAPBD bisa ditetapkan menjadi APBD 2017.

“Saya optimis penetapan APBD 2017 bisa sebelum akhir bulan Desember. Dan saya optimis tidak ada sanksi,” katanya.

Dengan begitu, jelas Deno, pada waktu – waktu berikutnya bisa menyelsaikan pelaporan Banggar dan nota keuangan.

“Sehingga target kita memang, sebelum akhir tahun sudah bisa diselesaikan,” kata Deno.

Eksekutif, kata dia, juga telah membangun komunikasi dengan pimpinan DPRD Manggarai, Kornelis Madur agar pembahasan APBD 2017 itu selesai sebelum akhir tahun 2016.

Terkait sanksi molor penetapan APBD 2017 kabupaten Manggari berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Deno mengaku siap menerima sanksi itu.

“Tentunya eksekutif tidak menginginkannya sanksi itu. Sebab sanksi itu adalah DPRD dan Bupati tidak dibayar gaji selama 6 bulan,” jelasnya.

Meski demikian, lanjutnya, masih ada alternatif kebijakan bila hingga 30 Desember nanti APBD 2017 belum juga disahkan.

“Kalau misalnya dalam waktu 15 hari setelah tanggal 30 Desember 2016 tidak dimungkinkan membuat kesepakatan untuk mengesahkan APBD, bupati bisa membuat peraturan kepala daerah tentang APBD 2017 itu. Hanya minta pengesahan dari gubernur saja. Akan tetapi saya kira itu merupakan alternatif terakhir,” tutur Deno.

Menurut bupati Deno Kamelus, pihaknya bersama DPRD mempunyai banyak agenda pada tahun 2016 ini. KUA PPAS telah berjalan, lalu kemudian muncul peraturan menteri dalam negeri yang baru.

“Bahwa KUA PPAS itu harus disusun berdasarkan PP 18 dengan perangkat daerah otonomi yang baru. Sementara kita belum ada perangkat daerah otonomi yang baru,”

Oleh sebab itu, eksekutif dan legislatif meninggalkan agenda tersebut. Untuk kemudian melakukan pembahasan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah Otonomi yang baru.

(Baca:Perang Kata-kata Deno dengan Ahang)

Informasi yang dihimpun Floresa.co sebelumnya, pemerintah kabupaten Manggarai dinilai arogan dengan dicoretnya sejumlah pokok pikiran DPRD Kabupaten Manggarai.

Pokok pikiran atau aspirasi DPRD Manggarai tersebut termuat dalam draft RAPBD kabupaten Manggarai 2017. Pencoretan sejumlah Pokok pikiran DPRD itu dilakukan secara sepihak oleh eksekutif.

Kisruh tersebut berujung disomasinya anggota DPRD Marsel Ahang oleh bupati Deno. Sebab, pernyataan Ahang disalah satu media massa yang menyebut bupati Deno “Arogan” dinilai menyerang kehormatan dan merendahkan bupati Deno. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Gedung Sekolah di Manggarai Timur Rusak Diterjang Angin Saat Jam Pelajaran

Kejadian ini membuat peserta didik dan guru panik dan berhamburan ke luar kelas untuk menyelamatkan diri

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo