Uang Rp 50,4 Juta Dikembalikan, Nenek Agnes: Air Mata Saya Jatuh Tak Percuma

Ruteng, Floresa.co – Nenek Agnes Kende akhirnya kembali bernapas lega. Betapa tidak, uang sebesar Rp 50,4 juta dari hasil keringatnya dikembaikan pihak Kepolisian Resort Manggarai – Flores.

Uang tersebut sebelumnya disita polisi pada saat penggerebekkan judi Kupon Putih (KP) di Kembur, desa Satar Peot Kecamatan Borong Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur pada 13 Oktober lalu. Tim Jatarnas yang melakukan penangkapan pelaku judi KP saat itu mengklaim uang tersebut adalah hasil judi KP.

Tersangka judi KP tersebut yaitu Bernadus Jebeot (44) dan Adrianus Jehaut (33) kini ditahan dan berkas perakaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng.

Serah terima uang milik nenek Agnes ini dilakukan di kediamannya di Kembur, Senin 7 November 2016 melalui perantaraan kuasa hukumnya, Fransiskus Ramli.

“Air mata saya jatuh tidak percuma. Tuhan sudah mengabulkan doa saya selama ini, uang saya akhirnya kembali,”ungkap nenek Agnes kepada wartawan di kediamanya, Jumat 11 November 2016.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak termasuk wartawan dan kuasa hukumnya.

(Baca: Nenek Agnes Kende Tuding Polisi Merampas Uangnya)

“Terima kasih untuk semuanya, karena telah membantu saya. Semoga Tuhan memberkati kita semua” kata nenek Agnes Kende.

Terpisah Wakapolres Manggarai, Tri Joko Biyantoro mengakui Tim Jatarnas Polres Manggarai telah melakukan kesalahan dalam menyita barang bukti dalam kasus penangkapan judi KP itu.

“Uang yang dikembalikan kepada ibu Agnes Kende tidak ada kaitannya dengan tersangka judi KP” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya Sabtu, 12 November 2016.

Sebelumnya, kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto berkukuh uang yang disita itu adalah bagian dari alat bukti penangkapan judi KP. Ia bahkan meminta nenek Agnes untuk menemuh jalur hukum bila merasa penagambilan barang bukti itu tidak tepat.

Gugatan Praperadilan Dicabut

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai akan segera mencabut gugatan praperadilan kasus penyitaan barang bukti yang dilakukan Tim Jatarnas Polres Manggarai.

Frans Ramli, Direktur LBH Manggarai mengatakan gugatan praperadilan dicabut karena kepolisian sudah mengembalikan uang Rp 50,4 juta milik nenek Agnes. Kepolisian mengembalikan uang tersebut melalui perantaraannya selaku kuasa hukum pada 7 November 2016.

(Baca:LBH Manggarai Dampingi Agnes Kende)

Frans Ramili mengatakan pihanya langsung menyerahkan uang tersebut kepada nenek Agens dan disaksikan anak sulung Agnes Kende Philipus Jehamat dan menantu Agnes Kanisius Jehamut (48).

Penyerahan uang itu dilakukan di dalam kios Agnes Kende di kampung Kembur.

“Prinsipnya uang nenek Agnes telah dikembalikan utuh sesuai keinginan klien kami. Dengan begitu, kasus ini tidak perlu diteruskan lagi termasuk kami segera mencabut gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ruteng,” ujar Ramli kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Sabtu 12 November 2016 siang.

“Saat ini mama Agnes Kende telah berusia 81 tahun dan merasa tidak cukup sehat. Kami selaku penasehat hukum mama Agnes harus tunduk dan taat atas permintaan klien kami tersebut,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Frans Ramli mewakili Agnes Kende dan keluarga menyampaikan terima kasih kepada media yang terus memberitakan sejak pertama kasli kasus ini mencuat. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini