Soal Pungli, Kadis PPO Mabar: Saya Siap Bertanggung Jawab

Floresa.co – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Marten Magol mengaku siap bertanggung jawab jika dinyatakan bersalah terkait kasus pungutan liar (Pungli) di kantor yang ia pimpin.

“Itu resiko, sebab yang saya buat untuk kepentingan daerah ini, bukan untuk kekayaan pribadi,” ujar Magol kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Mabar, Kamis sore, 10 November 2016, sekitar pukul 00.03 Wita.

Menurutnya, pungutan Rp 75 ribu yang dibebankan kepada sejumlah guru yang hendak mengurus kenaikan pangkat di kabupaten itu, bukan atas inisiatifnya, melainkan berdasarkan telahaan staf.

”Staf menyampaikan kepada saya, bahwa (mereka) mengalami kesulitan pembiayaan dalam proses mengurus berkas kenaikan pangkat. Sebab, dana yang dianggarkan pemerintah hanya Rp 4 juta lebih,” katanya.

“Lalu saya menyarankan staf untuk segera agendakan rapat bersama, yang diikuti seluruh staf agar mendapatkan solusi terbaik,” lanjutnya.

Hasilnya, kata Magol, disepakati bersama guru-guru bahwa guru yang hendak mengurusi kenaikan pangkat diminta memberi sumbangan Rp 75 ribu. Namun, tambahnya, bagi guru-guru yang tidak mampu, tidak boleh dipaksa.

”Kami semua ikut tanda tangan (kesepakatan itu),sebab bukan prakarsa saya, bukan inisiatif saya. Ini permintaan dari bawa. Kalau memang dinyatakan bersalah,ya mari kita tanggung jawab secara bersama,” lanjutnya.

Dalam wawancara sebelumnya dengan Floresa.co, Magol menyebut uang hasil pungutan itu digunakan untuk biaya honor, biaya makan dan minum, akomodasi panitia dan biaya pengiriman berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) wilayah Denpasar.

Sementara itu, terkait dua orang yang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pungli ini, ia mengaku menghormati penegakan hukum.

”Sebagai warga negara yang taat hukum, saya sangat mendukung penegakan hukum. Biarkan proses berjalan, saya tidak melakukan intervensi.”

Ketika ditanya apakah siap menjadi tersangka jika dinyatakan bersalah, Magol tidak menjawab pasti.

Namun, ia menyatakan, akan berupaya menjelaskan kasus ini kepada penegak hukum “sesuai aturan yang berlaku.”

”Saya akan menjelaskan sesuai peraturan yang ada, tentu sebagai pimpinan itu adalah resiko,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pasca penetapan dua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sudah melaporkan hal ini ke Wakil Bupati Maria Geong dan Sekertaris Daerah Rofinus Mbon.

“Kebetulan Pa Bupati sedang tugas keluar, saya lapor ke Wakil dan Sekda. Mereka juga menyarankan agar menjelaskan sesuai fakta yang ada,” katanya.

Terkait informasi dari salah satu guru yang menyebutkan dirinya diminta menyetor Rp 575.000 rupiah saat mengurus berkas kenaikan pangkat, Magol mengatakan tidak mengetahui hal itu.

”Kalau pungli itu,saya sama sekali tidak tahu,” katanya. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini