Nenek Agnes Kende Tuding Polisi Merampas Uangnya

Baca Juga

Borong, Floresa.co – Agnes Kende (70) ibu dari tersangka kasus judi menuding polisi telah merampas uagnya sebanyak Rp 50,4 juta.

Nenek asal Kelurahan Satar Peot, Kabupaten Manggarai Timur ini merupakan ibu dari Bernadus Jebeot yang menjadi tersangka kasus kupon putih yang ditangkap polisi pada, Kamis 13 Oktober lalu.

Bernadus ditangkap bersama Adrianus Jahaut di kios milik Agnes di Satar Peot. Saat menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 25.200.000, enem lembar rekapan angka dan satu buah telepon genggam.

Namun, tersangka menuding polisi telah melakukan kesalahan dalam penyitaan barang bukti.

Bernadus Jebeot kepada wartawan mengatakan hanya Rp 1.200.000 saja uang hasil rekapan kupon putih. Sedangkan Rp 24 juta adalah uang kredit di Bank di Borong untuk modal usaha ibunya, Agnes.

Bahkan Agnes Kende, kepada sejumlah awak media di Kembur, Borong mengatakan, Tim Jatarnas Polres Manggarai telah mengambil uang miliknya sekitar Rp 50,4 juta.

Uang itu, kata dia adalah hasil keringatnya selama ini, bukan uang judi kupon putih dari anaknya.

“Kenapa kamu curi uang saya pak? Uang yang kalian ambil itu uang saya. Kamu ini pencuri,” ujar Agnes di hadapan wartawan saat menjelaskan kronologi penggeledahan rumahnya oleh anggota Jatarnas Polres Manggarai.

Philipus Jehamat anak kandung dari Agnes Kende juga meluapkan kekecewaannya.

Sebab, kata dia, selain uang milik ibunya dirampas polisi, dirinya juga diperas oleh oknum yang mengaku Kasat Reskrim Polres Manggarai.

“Kami yang bodoh ini memang makanan empuk polisi. Kami ini tidak tahu apa-apa pak, apalagi kalau persoalan hukum sehingga oknum polisi seenaknya memeras kami,” ujarnya kepada awak media di Borong Kamis, 20 Oktober 2016 siang.

Sementara itu, ketua RW setempat, Marselis Jamung mengatakan sebelum oknum polisi itu menelpon Philips Jahamat, sempat menghubungi dirinya sebagai tetangga tersangka Bernadus Jebeot untuk meminta informasi tentang keluarga tersangka.

“Saya ditelpon oleh anggota Polres Manggarai pada tanggal 17 Oktober lalu. Mereka hanya minta data saja. Polisi minta informasi nama istri dari Bernadus Jebeot, kemudian minta nomor telepon keluarga,” katanya.

“Saya kaget waktu itu, mereka tahu nomor telepon saya dari mana?” ungkapnya kepada sejumlah wartawan Kamis.

Ia menjelaskan ada kejanggalan dalam kasus penangkapan ini. Kuat dugaan oknum pelaku yang memeras Philipus adalah anggota Polres Manggarai.

“Secara logika kasus ini ditangani oleh Polres Manggarai. Lalu, data tersangka sangat jelas hanya dimiliki Tim Jatarnas Polres Manggarai. Apakah mungkin oknum pelaku di luar dari Polres Manggarai?” tuturnya.

Menurut Marselis Jamung, suara dalam rekaman pembicaraan dengan Philipus Jehamat sama persis dengan orang yang menelpon dirinya. Hal itu ia katakan ketika sejumlah wartawan memutar rekaman percakapan dan meminta komentarnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto mengatakan, kalau memang keluarga Agnes tidak menerima tindakan polisi, silahkan diproses secara hukum.

Ia pun membantahpengakuan Agnes Kende terkait uangnya dirampas oleh Tim Jatarnas Polres Manggarai.

Ia mengklaim pihaknya melakukan penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedural (SOP) yang berlaku di tubuh kepolisian.

“Kita kan polisi yang bisa diproses secara kode etik dan pidana. Jadi, jika Ibu Agnes merasa tidak puas, laporkan kita ke Provos dan kemudian laporkan kita secara pidananya, nggak masalah. Nanti, pengadilan yang membuktikan, itu uang benar atau enggak,” katanya.

Aldo menegaskan pihak tersangka Bernadus Jebeot dan Adrianus Jehaut telah menandatangani berita acara penyitaan barang bukti, bahwa benar uang 25.200.000 merupakan barang bukti dugaan hasil judi kupon putih.

“Hari ini kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Manggarai. Itu aja sih kalau Ibu Agnes kurang berkenan, silakan laporkan kita secara hukum,” ujar Aldo kepada Floresa.co. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terkini