Menteri PANRB: Gunakan Aplikasi “Lapor” Jika Lihat Oknum PNS Lakukan Pungli

Jakarta, Floresa.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, menyampaikan keprihatinannya karena di tengah upaya keras pemerintah memacu reformasi birokrasi, ternyata masih ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik, sebagaimana terjadi pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungli oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan pekan lalu.

Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, selain akan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi, Asman meminta masyarakat pun berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

“Kejadian kemarin adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik,” ujar Asman seperti dilansir Hukumonline.com, Rabu (12/10).

Menurut Menteri PANRB itu, masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui email [email protected].

“Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Silahkan manfaatkan,” ucapnya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli.

“Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas menteri yang diangkat gantikan Yudhi Krisnandi itu.

Dia menbahkan, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergegas menuju kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (11/10) sore pekan lalu, terkait dengan informasi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polri terhadap pejabat di kementerian tersebut.

“Saya mendapatkan laporan dari Kapolri berhubungan dengan operasi pungli kepengurusan buku pelaut dan surat kapal yang angkanya tentunya berbeda-beda. Ada yang ratusan ribu, ada juga yang jutaan,” kata Jokowi.

Presiden menegaskan, akan bertindak tegas kepada para pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan pungli.

“Saya sudah perintahkan ke Menhub, Menpan, kita tangkap dan langsung pecat yang bersangkutan ini,” tegasnya.

Presiden Jokowi menyerukan kepada seluruh instansi pemerintahan untuk berhenti melakukan pungli.

“Stop yang namanya pungli, hentikan yang namanya pungli. Terutama yang berkaitan dengan yang namanya badan pelayanan masyarakat, pelayanan rakyat. Stop, hentikan,” ujarnya. (Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini