Hadi Chandra Bantah Pemeriksaan Gubernur NTT Terkait Sengketa Tanah di Pede

Labuan Bajo, Floresa.co – Hadi Chandra membantah pemeriksaan Gubernur NTT Frans Lebu Raya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengketa sebidang tanah di Pantai Pede – Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat – Flores.

Sebelumnya, seperti dilansir antaranews.com, Lebu Raya mengatakan pemeriksaan dirinya pada Rabu 5 Oktober 2016 terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Sekretaris Mahkamah Agung, dalam sengketa lahan di Labuan Bajo.

Pernyataan gubernur ini dibantah oleh Hadi Chandra melalui kuasa hukumnya Gabriel Kouk.

“Tidak ada hubungannya. Putusannya sudah in kracht. Apa kaitanya,tidak ada kerugian negara di situ, ujar Gabriel kepada Floresa.co Jumat 7 Oktober 2016.

Menurut Gabriel pemeriksaan di KPK hanya terkait kerugian negara atau suap dan atau upaya memperkaya diri sendiri. “Kalau ini kan melalui proses hukum secara perdata, sudah final,”ujarnya.

Perlu diketahui Hadi Chandara adalah adik kandung Hendrik Chandra. Beberapa waktu lalu, seperti pernah diberitakan Floresa.co, Hadi Chandra memenangkan perkara perdata terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah di Pantai Pede – Labuan Bajo.

BACA Juga:Pengusaha Hendrik Chandra Kaget Lebu Raya Diperiksa KPK

Dalam perkara ini, pihak yang digugat Hadi Chandara adalah saudaranya sendiri Hendrik Chandara, Gubernur NTT, Bupati Mabar, Sekda provinsi NTT.

Menurut Gabriel, dalam wawancara dengan Floresa.co waktu itu, awalnya kepemilikan tanah ini dulu dalam bentuk perseorangan terbatas (PT) sekitar tahun 1989.

PT tersebut dimiliki tiga bersaudara yaitu Hendrik Chandra, Hadi Chandra dan Muliadi Chandra. “Mereka tiga merupakan saudara kandung,”ujarnya.

Dalam perjalanan, kata Gabriel, PT tersebut diberi nama Pede Beach Permai. Pemegang saham mayoritas adalah Hadi Chandra. Sementara Hendrik Chandra menjadi Direktur. “Setelah ada PT, mereka mendirikan hotel,”ujarnya.

Namun, saat Hendrik Chandra menjadi Direktur perusahaan itu, terjadi pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi NTT. “Dalam pembebasan lahan, Hendrik Chandra mendapat uang dari pemerintah provinsi. Setelah ada pembebasan, pemerintah NTT langsung membuat sertifikat atas nama pemerintah provinsi dengan Nomor 1 tahun (tahun) 1994.”

Selanjutnya, setelah memiliki sertifikat pemerintah mendesak pihak Hendrik Chandra dan saudaranya segera keluar dari lokasi tersebut. Pemerintah mau kelola sendiri.

“Mendapat informasi bahwa mereka diminta keluar dari lokasi itu, Hadi Chandra (saudara Hendrik Chandra yang sekarang tinggal di Surabaya), selaku Komisaris dan pemegang saham mayoritas kaget dan melakukan gugatan.”

Pada Tahun 2014, Hadi Chandra gugat ke PT TUN untuk membatalkan sertifikat milik pemerintah Provinsi dan dikabulkan. Lalu, membatalkan sertifikat pemerintah provinsi sampai tingkat kasasi.

BACA JUGA:Sengketa Lahan di Pantai Pede, Pemrov NTT Kalah

Gabriel mengaku heran dengan pernyataan Lebu Raya kepada wartawan di KPK bahwa ia diperiksa terkait sengketa tanah provinsi dengan nomor sertifikat HP 1.

”Pertanyaan saya apa kaitanya pemeriksaan gubernur Lebu Raya dengan sengketa lahan di pantai pede? Tidak kerugian Negara?”

Ketika ditanya saat menjalani proses kasasi di Makamah Agung, apakah dirinya mengenal Sekretaris MA, Nurhadi, Gabriel mengaku tidak kenal.

”Saya tidak kenal, kan pemerintah provinsi yang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,bukan kami,”ujarnya.

Gabriel menjelaskan saat ini pihak New Bajo Beach sedang melakukan proses balik nama sertifikat berdasarkan keputusan Makamah Agung . “Karena tempo hari Pemprov NTT sudah terbit sertifikat dengan nomor sertfikat 1,”ujarnaya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini