Mereka yang Pernah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lando-Noa

Floresa.co – Pengusutan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat – Flores memasuki babak baru. Akhir September lalu, BPKP NTT mengatakan telah menyelesaikan audit kerugian negara proyek senilai hampir Rp 4 miliar dari APBD Manggarai Barat itu.

Audit kerugian negara ini memiliki arti penting. Sebab, sejak kasus ini bergulir, penyidik kepolisian menyebutkan bahwa belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini karena kepolisian belum mendapatkan audit kerugian negara dari BPKP.

Baik Kepolisian Resort Manggarai Barat maupun Kepolisian Daerah NTT mengakui sudah menerima hasil audit dari BPKP. Kepada Floresa.co, Kapolda NTT Brigjen Pol Widiyo Sunaryo mengatakan kerugian negara dalam proyek jalan Lando-Noa sekitar Rp 900 juta.

“Angka pastinya saya lupa, tapi sekitar Rp 900 juta,”ujarnya dalam pesan WA kepada Floresa.co. Sumber lain menyebutkan kerugian negara dalam proyek ini mencapai miliaran rupiah.

Sejak kasus ini bergulir pada 2015 lalu, setidaknya kepolisian sudah meminta keterangan dari 26 saksi dan 2 saksi ahli. Berikut adalah sejumlah saksi yang tercatat Floresa.co pernah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi proyek Lando-Noa.

Jimi Ketua

Jimi Ketua adalah Kepala Seksi Bidang Jalan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat. Dalam catatan Floresa.co, Jimi diperiksa pertama kali oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Manggarai Barat pada 13 Mei 2015 sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan Lando-Noa.

Jimi Ketua kembali diperiksa Polisi pada Selasa 15 September 2015, setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 11 September 2015.

Agus Tama

Agus Tama adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat. Agus pertama kali diperiksa kepolisian pada Senin 14 September 2015. Usai diperiksa saat itu, Agus mengatakan status paket jalan Lando-Noa yang dikerjakan tahun anggaran 2014 merupakan bencana alam.

“Bupati hanya menyatakan pernyataan bencana alam saja di lokasi ruas Lando-Noa. SK untuk tender bagi CV Sinar Lembor Indah, selaku pihak ketiga oleh kepala Dinas PU,”ujarnya.

Dalam catatan Floresa.co, Agus kembali diperiksa penyidik pada 23 September 2015. 

Martin Ban

Martin Ban adalah Asisten II Setda Mabar. Ia diperiksa Polisi pada Senin 14 September 2015 bersama Kadis PU, Agus Tama.

Salvator Pinto

Salvator Pinto adalah Kepala Bagian Pembangunan Setda Mabar. Ia diperiksa polisi terkait Lando-Noa pada Selasa 15 September 2015 bersama Jimi Ketua.

Usai diperiksa saat itu, Salvator mengungkapkan ada peran Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam proyek jalan Lando-Noa. Dula, kata dia memberikan disposisi status darurat dalam proyek tersebut.

“Ada kondisi yang perlu ditangani secara darurat, secara anggaran tidak dianggarkan dalam penetapan APBD II 2014, maka Bupati disposisi untuk keluarkan pernyataan bencana alam,”ujar Pinto.

Pinto mengatakan disposisi status darurat oleh bupati Agustinus Ch Dula tersebut dibuat secara tertulis.”Yang menetapkan kebijakan bencana alam untuk Lando-Noa dilakukan secara tertulis oleh Bupati Gusti Dula,”ujar Pinto.

Hans Sodo

Hans Sodo adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD). Ia diperiksa penyidik pada 23 September 2015, bersama Kadis PU Agus Tama.

Ovan Adu

Ovan Adu adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat. Dalam catatan Floresa.co, Ovan pernah diperiksa penyidik pada 29 September 2015. Dalam penyidikan kasus ini, Ovan Adu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Lando-Noa.

Vinsen

Vinsen adalah Direktur CV Sinar Lembor Indah. Perusahaannyalah yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek jalan Lando-Noa senilai hampir Rp 4 miliar. Dalam catatan Floresa.co, Vinsen pernah diperiksa penyidik pada 23 September 2015.

Usai diperiksa, kepada Floresa.co saat itu, Vinsen mengakui bahwa ia ditelepon langsung oleh Bupati Agustinus Ch untuk mengerjakan proyek jalan tersebut.

”Pak Bupati telepon saya, agar segera kerja proyek Lando-Noa karena mendesak. Soal adminstrasi belakangan, yang penting segera kerja. Padahal saat diperintah kerja, belum diketahui nilai proyek tersebut,” ujar Vinsen.

Selain diperitah Gusti Dula, Vinsen juga mengaku sempat diminta Ketua DPRD Matheus Hamsi untuk mengerjakan proyek Lando-Noa. Namun, dirinya tidak mengindahkan.

”Waktu Pak Matheus Hamsi telepon suruh kami segera kerja di Lando-Noa, demi kebutuhan masyarakat, kami ragu-ragu. Ketika Bupati Gusti Dula yang suruh, kami siap, langsung kerja saat itu juga,” ujarnya.

Baba Ihing

Baba Ihing alias Aleks adalah ayah dari Vinsen, Direktur CV Sinar Lembor. Dalam catatan Floresa.co, Aleks diperiksa penyidik pada 19 Februari 2016.

Usai pemeriksaan, ketika ditanya Floresa.co, Ihing mengungkapkan peran dua orang penting di Manggarai Barat ketika proyek itu bergulir.

Ihing mengatakan, perusahaannya mengerjakan proyek tersebut atas perintah Mateus Hamsi, selaku ketua DPRD Manggarai Barat saat itu dan Agustinus Ch Dula selaku bupati.

“Pa Gusti telepon, mendesak segera ke lokasi untuk memulai pekerjaan. Dalam nada perintah Pa Gusti nada tinggi agar saya segera ke lokasi,”ujarnya kepada Floresa.co usai diperiksa.

Mateus Hamsi

Mateus Hamsi adalah mantan ketua DPRD Manggarai Barat. Peran Ketua DPD II Golkar Manggarai Barat ini dalam kasus Lando-Noa diungkapkan pihak CV Sinar Lembor Indah.

Menurut Vinsen dan juga ayahnya Baba Ihing, Mateus dan juga Bupati Dula menelepon untuk segera mengerjakan proyek jalan Lando-Noa.

Mateus kemudian diperiksa penyidik pada 24 Februari 2016 dan 10 Maret 2016. Usai diperiksa pada 24 Februari, Mateus mengakui menelepon pihak CV Sinar Lembor, tetapi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Mabar, bukan sebagai Ketua DPRD saat itu.

Semua nama-nama di atas diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain, mereka Kepala BMKG Manggarai Barat, Kepala BPBD Manggarai Barat dan panitian PHO proyek Lando-Noa juga sudah diperiksa sebagai saksi.

Kepala BMKG dan BPBD Mabar diperiksa pada 29 September 2015. Dalam sebuah wawancara dengan Floresa.co pada 16 September 2015, Kepala BPDB Donatus Jehur mengatakan pada tahun 2014, lembaganya tidak  pernah mengeluarkan pernyataan adanya lokasi bencana alam di kecamatan Macang Pacar.

Total sudah ada 26 saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus ini. Selain itu, juga ada dua saksi ahli yang telah diminta pendapatnya. Namun, hingga kini, dalam catatan Floresa.co, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula belum pernah diperiksa penyidik, meski disebutkan punya peran. (FA/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini