TPDI: Lebu Raya Lakukan Tindakan Pembangkangan

Jakarta, Floresa.co – Sikap Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya menolak menyerahkan Pantai Pede ke kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mendapat kecaman dari Tim Pembela Demokrasi Indonesi (TPDI).

Pasalnya, kepada jurnalis di Ruteng-Manggarai beberapa waktu lalu, Lebu Raya mengatakan belum menerima surat dari Mendagri. Ia juga mengklaim kalau Pantai Pede tidak wajib diserahkan ke kabupaten Mabar.

Padalah, sebelumnya, pada tanggal 13 September lalu, Mendagri telah menerbitkan surat bernomor 170/3460/2016. Surat tersebut memerintahkan Lebu Raya menyerahkan Pede ke Mabar.

BACA JUGA: Lebu Raya: Lahan di Pantai Pede Tidak Wajib Diserahkan ke Pemkab Mabar

Atas sikapnya itu, Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai Lebu Raya telah melakukan tindakan insubordinasi atau pembangkangan terhadap mendagri selaku atasannya. Seharusnya, kata dia gubernur harus tunduk kepada Mendagri yang adalah pembantu presiden.

“Lebu Raya juga lebih loyal kepada PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) daripada kepada Presiden dan Mendagri selaku atasannya. Padahal surat Mendagri bernomor itu sangat jelas dan terbuka, baik isinya maupun kepada siapa ditujukan serta tembusannya disampaikan juga kepada DPRD dan bupati Mabar,” ujar Petrus Salestinus, kepada Floresa.co, Sabtu, 24 September 2016.

Menurut Petrus, substasi surat Mendagri yang dilanggar Lebu Raya lanjut ada dua, yakni melanggar perintah Mendagri sebagai atasannya untuk menyerahkan Pede ke Mabar dan melanggar perintah Mendagri untuk menghentikan privatisasi.

“Surat Mendagri tersebut sangat terang benderang maksud dan tujuannya, sehingga Gubernur Ffans Lebu Raya tidak boleh membuat tafsir lain selain melaksanakan apa yang diperintahkan melalui surat tersebut,” tandas dia.

BACA JUGA: Lebu Raya: Saya Belum Terima Surat dari Mendagri

Lebih lanjut, Petrus mengingatkan Lebu Raya agar bisa menjelaskan klaimnya bahwa Pede merupakan aset strategis Provinsi. Pasalnya, dalam pengertian ilmu hukum tindak pidana korupasi, kata strategis dikaitkan dengan kedudukan seseorang atas sesuatu obyek yang berkaitan dengan jabatan seseorang. Kedudukan tersebut dimaknai sebagai kondisi yang potensial terjadinya korupsi, kolusi dan nepitisme (KKN).

“Apakah karena strategisnya itu lantas harus didikotomikan bahwa masyarakat dan wilayah Mabar bukan bagian dari yuridiksi Provinsi NTT sehingga tidak  berhak menikmati nilai strategis dari lahan Pantai Pede ini,” ucapnya.

Akan Dilaporkan ke KPK

Jika Lebu Raya tetap tidak akan menaati perintah Mendagri, Petrus akan melaporkan Lebu Raya bersama PT. SIM dan bupati Mabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus memberi waktu, selambat-lambatnya, dalam tempo 14 hari terhitung sejak, 26 September 2016 atau paling lambat hingga tanggal 9 Oktober 2016, surat Mendagri tersebut harus sudah direalisasikan.

“Sikap Gubernur NTT Frans Lebu Raya tidak mencerminkan adanya niat baik untuk brsama-sama masyarakat memberantas korupsi di NTT sebagai Provinsi terkorup selama Frans Lebu Raya menjadi Gubernur,” jelasnya.

Selain itu, masalah lain yang akan diadukan TPDI bersama dengan elemen masyarakat NTT lainnya di Jakarta ke KPK ialah sejumlah kasus dugaan korupsi lainnya di NTT, baik yang terjadi di lingkungan Pemprov NTT, maupu di tingkat kabupaten.

“Itu sebagai langkah advokasi awal pegiat anti korupsi membantu pemerintah memberantas korupsi di NTT, karena hampir seluruh institusi penegak hukum di NTT lumpuh tak berdaya menghadapi kekuatan koruptor-koruptor di NTT,” tutup Petrus. (ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini