Kembalinya Kewarasan

Pasca Surat dari Mendagri Tentang Pantai Pede

Oleh: RIKARD RAHMAT

Apa yang kita baca dengan SK Mendagri No. 170/3460/SJ tanggal 13 September 2016 tentang Pantai Pede? Satu kalimat tunggal jawabannya: Kembalinya Pantai Pede ke pangkuan ibu Mabar (baca: Manggarai Barat). Yang berarti: kembalinya sebuah kewarasan.

Isi SK itu amat benderang dan tidak perlu ditafsirkan lagi. Dengan merujuk pada UU No. 8/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat, SK tersebut mengkonfirmasi basis hukum perjuangan antiprivatisasi dan antipenyanderaan Pede oleh Gubernur NTT. Maka, secara substansial, dalam SK ini tidak ada hal baru.

Sebagaimana telah banyak ditunjukkan melalui media ini, UU No. 8/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat, yang dipertegas Mendagri dalam SK tersebut, memerintahkan kepada Pemprov dan Pemda Manggarai agar segala barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat diserahkan kepada Pemda Mabar.

Itu artinya, semua aset Provinsi dan Pemda Manggarai yang ada di Mabar harus dikembalikan ke Mabar terhitung Februari 2003. Itu berlaku untuk semua aset, tanpa kecuali.

Pantai Pede adalah aset milik Provinsi sebelum Februari tahun 2003, bulan UU No. 8/2003 disahkan. Konsekuensinya, by law (UU No. 8/2003) Pede itu milik Mabar. Titik! Banyak orang lupa, bahkan para ahli hukum sekalipun, bahwa UU No. 8 Tahun 2003 memegang peran sentral dalam seluruh kemelut Pede. UU tersebut adalah induknya sumber hukum dalam kasus Pede.

Sumber hukum lain, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hukum perdata, Peraturan Daerah, peraturan gubernur dan/atau bupati, apalagi perjanjian perdata, tidak boleh berlawanan dengan undang-undang tersebut. Seorang Presiden pun harus taat terhadap UU No. 8/2003. Tidaklah berlebihan jika saya menyebut UU ini sebagai “Mukkadimah” pembentukan “republik” Mabar. Maka, kedudukannya sangat tinggi. Hanya Undang-Undang Dasar (UUD) atau konstitusi yang bisa mementahkannya, itu pun kalau ada pihak yang mengajukan uji materiil atasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan Sendirinya

 Jadi, isi SK ini tidak baru. Hal lain, yang dapat dibaca dari SK ini ialah bahwa polemik hukum atas Pede akan selesai dengan sendirinya. Mendagri mengeluarkan SK tersebut setelah mendengarkan pertimbangan hukum biro hukum Kemendagri. Tidak asal-asalan. Apalagi, Kemendagri berhadapan dengan sebuah UU yang begitu jelas dan tidak multitafsir: UU No. 8/2003. Melawan UU yang begitu jelas dan terang-benderang demi memihak kepentingan penguasa dan uang, misalnya, justru akan menjadi catatan buruk bagi institusi yang telah berkomitmen mereformasi dirinya itu.

Kalau pun ada yang baru – jika kita mencermati pesan utama dari SK ini—itu ialah sebuah himbauan kepada semua pihak untuk lebih bijak dan cerdas lagi memahami undang-undang. Catatan ini secara khusus perlu dialamatkan ke para pihak pro-privatisasi dan pro-kebijakan gubernur.

Coba lihat! Argumentasi hukum yang diajukan oleh kelompok ini lebih banyak menyesatkan (boleh juga dibaca: membodohkan) publik daripada menunjukkan kebenaran hukum. Di sana-sini mereka menyebutkan adanya UU lain yang mengatur tentang pengalihan aset, yang bisa mementahkan UU No. 8/2003. Disebutlah, misalnya, Undang-undang tentang Keuangan Negara (berlaku April 2013) dan Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara (disahkan pada 2014). Padahal, undang-undang baru tidak berlaku surut kecuali dinyatakan secara tegas dalam pasal-pasalnya bahwa undang-undang lama yang mengatur obyek yang sama dinyatakan tidak berlaku atau undang-undang baru tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki (adendum) undang-undang yang lama. Faktanya, undang-undang ini bukanlah adendum terhadap UU No 8/2003. Juga tidak ada pasal yang bertentangan dan/membatalkan UU No. 8/2003.

Untuk mempertegas penyesatan dan pembodohan itu, mereka menunjukkan Peraturan Menteri (Permen) dan bahkan Peraturan Daerah (Perda) untuk membenarkan kebijakan gubernur atas Pede. Sejak kapan Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah lebih tinggi daripada Undang-Undang?

 Segera Serahkan

Dalam konteks ini, SK Mendagri ini telah mengembalikan kewarasan tentang Pede. Bahwa, ia memang lahir dari rahim ibu Mabar dan kini kembali ke pangkuan ibunya. Maka, aset Pede itu harus segera diserahkan ke Pemkab Mabar.

Bila dibaca dengan bahasa sehari-hari, dalam SK ini, Mendagri sebetulnya mau mengatakan: “Hei Gubernur, jangan nakal lagi, segera serahkan Pede! Hentikan segala campur tanganmu yang bukan-bukan karena segera setelah UU No 8/2003 disahkan, Anda sudah tidak memiliki hak dan kewenangan lagi atas aset-aset milikmu di Manggarai Barat.” Dengan rumusan lain, melaui UU itu, gubernur tidak punya alas hak (dasar hukum) untuk menguasai Pede. Kalau ia tetap ngotot menguasainya, maka “alas haknya” tidak lain adalah keculasan.

Sementara alas hak Mabar adalah UU No. 8/2003 itu. Untuk sebuah kabupaten baru hasil pemekaran, Undang-Undang dan SK Itu logis. Mengapa? Napas atau roh di balik berbagai undang-undang pembentukan kabupaten baru di seluruh Indonesia kiranya tidak lain agar daerah pemekaran baru dapat membangun dirinya lebih cepat. Dalam kerangka itu, aset-aset strategis, seperti pantai yang prospektif bagi pengembangan pariwisata serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah yang bersangkutan, kiranya sesegera mungkin dilimpahkan ke daerah pemekaran baru. Sebab, aset-aset strategis itulah penopang pembangunan daerah pemekaran. Maka, sekai lagi, pengalihan aset itu logis.

Dalam konteks Pede, penyerahan itu tidak dilakukan. Bahkan lebih dari itu. Bukan saja tidak diserahkan, tetapi aset tersebut malah ditransaksikan ke pihak ketiga, yang kemudian memicu kecaman publik. Benar-benar sebuah blunder yang paripurna.

Ada dua reasoning untuk blunder tersebut. Pertama, pemerintah Provinsi dituding tidak menjadi contoh yang baik bagi ketaatan terhadap aturan atau undang-undang. Betapa tidak. UU No. 8/2013 itu sudah jelas dan terang-benderang menyatakan bahwa aset Pede itu, yang sebelum UU disahkan merupakan milik Provinsi, kini telah menjadi milik Mabar. Tidak perlu belajar hukum dan mengenyam pendidikan yang tinggi-tinggi amat untuk memahami isi undang-undang ini. Kedua, pemerintah Provinsi mentransaksikan aset yang bukan miliknya ke pihak ketiga, padahal berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah Provinsi telah kehilangan hak dan kewenangan atasnya.

Atas dasar dua alasan ini, kita bertanya: entahkah gubernur tidak mengetahui adanya undang-undang tersebut atau sengaja melanggarnya demi kepentingan pribadi? Publik tentu bisa menilai sendiri. Yang jelas, publik merasa kewarasannya diselangkangi.

Maka, demi mempertahankan kewarasan, dua pertanyaan berikut sulit untuk tidak diajukan: mungkinkah sebuah kapupaten baru berdiri tanpa undang-undang? Tidakkah pemerintah Provinsi dan kabupaten berkepentingan untuk mengetahui bahwa salah satu aspek penting dari undang-undang itu terkait dengan pengalihan aset Provinsi dan kabupaten induk ke kabupaten baru?

Klaim kewenangan oleh pemerintah Provinsi atas aset Pede semakin sulit dipahami dan melecehkan kewarasan publik mengingat fakta bahwa Kabupaten induk (Manggarai) telah menyelesaikan penyerahan seluruh aset milikinya yang berada di Manggarai Barat ke kabupaten baru (Mabar). Mengapa pemerintah Provinsi ngotot menyandera Pede sekian lama dan bahkan berani-beraninya mentransaksikannnya ke pihak ketiga? Gugatan-gugatan ini semakin sempurna lagi ketika di sana-sini orang-orang yang berkehendak baik dan paham hukum menunjukkan justru lebih banyak lagi pelanggaran hukum terkait privatisasi Pede.

Lebih Besar

Hal lain lagi dari pembacaan SK Mendagri ini, bahwa di Mabar terjadi absensi atau ketiadaan sebuah kedaulatan seorang bupati. Dalam konteks Pede, bupati Mabar tidak hadir secara berdaulat dan berotoritas atas seluruh wilayah pesisir serta pulau-pulau di sekitarnya. Saya mendapat kesan, bupati Mabar seperti tidak merasa memiliki kekuasaan dan wewenang atas wilayah-wilayah itu. Padahal, era otonomi daerah memberi wewenang yang besar kepadanya untuk mengelola seluruh aset di daerahnya, kecuali yang ditetapkan oleh Pusat sebagai aset nasional.

Entah mengapa, tiba-tiba kita dikabarkan bahwa sebagian besar wilayah itu telah jatuh ke tangan asing: orang-orang non-Manggarai, Inggris, Italia, Malaysia, Australia. Adapun penduduk lokal kemudian menjadi seperti orang asing di tempat-tempat itu, dengan pengenaan tarif yang tidak masuk akal serta larangan mencari hasil laut di sekitar wilayah perairan pulau-pulau yang telah “dibeli” itu.

Belum lagi kalau kita bertanya berapa besar bagi hasil atau benefit ekonomis atas pulau-pulau dan area-area di wilayah pesisir itu bagi Mabar. Semuanya masih misterius sampai sekarang. Setiap hari orang boleh menyebut-nyebut Labuan Bajo dan Komodo dalam daftar teratas pilihan wisata mereka, namun yang untung bukan masyarakat Mabar. Warga Mabar menjadi orang asing di atas tanah kelahirannya sendiri.

Keheranan kita semakin menjadi-jadi ketika bertanya ke mana dan seberapa tajam visi dan misi bupati Mabar di bidang pariwisata? Seberapa paham dan sadar beliau akan potensi pariwisata Mabar yang begitu besar? Mengapa orang asing telah menjadi tuan di negeri kita, dan bukan orang Mabar sendiri? Mengapa bupati terlihat tidak merasa diri sebagai penguasa atas wilayah-wilayah itu, dan sebaliknya membiarkannya dikuasai pihak asing?

Jika pertanyaan-pertanyaan ini seperti membuang suara ke udara hampa, maka kita akan menyaksikan di tahun-tahun mendatang kasus serupa Pede akan terulang. Sekadar menyebut salah satu potensi masalah itu adalah rencana pencaplokan Pulau Kelor. Sampai saat ini, sikap tegas dan visioner bupati Mabar Dula sebagai pemimpin di Mabar terkait pulau itu tampak (maaf!) mati suri.

Heroisme Pede

Kembalinya Pede ke pangkuan ibu Mabar sejatinya bukan proses tiba-tiba, tetapi sebuah keharusan etis yang telah lama menjulur dan mekar di antara warga sipil Mabar, baik yang di Mabar maupun yang di Jakarta.

Sebaliknya, sungguh suatu yang mencengangkan bahwa, kecuali Ketua DPRD dan segelintir anggota DPRD Mabar, bupati Mabar dan sebagian besar anggota DPRD baik Mabar maupun Provinsi berada di kubangan lumpur yang sama dengan gubernur. Apakah ini suatu kebetulan? Bisa iya, bisa juga tidak.

Iya karena kebetulan mereka mengidap kekurangan yang sama, yaitu krisis kualitas etis serta ketidaktahuan atau kekurangan pemahaman terhadap undang-undang. Masalah krisis kualitas etis ini tampak, misalnya, pada sulitnya mereka memahami dimensi etis-moral kebijakan privatisasi, yang lalu membuat mereka tidak punya pilihan lain selain diam dan ikut-ikutan dengan langkah gubernur. Bila dikombinasikan dengan kurangnya wawasan dan pemahaman tentang aspek hukum kebijakan, sempurnalah pekatnya kubangan lumpur itu. Tidak mengherankan, tidak ada debat serius di level pemerintah dan DPRD terkait kebijakan ini, baik sebelum Pede ditransaksikan maupun setelah ditransaksikan.

Sekiranya saja mereka memiliki sense of justice, yang merupakan inti dari kualitas etis itu, maka itu akan menjadi modal yang baik sekalipun mungkin mereka tidak begitu paham akan undang-undang.

Sadar bahwa kebijakan itu, dalam pertimbangan nuraninya yang terdalam, tidak masuk akal dan tidak adil, misalnya, akan membuat bupati dan anggota DPRD terdorong untuk mendengarkan persepektif yang lain. Di dunia serba digital saat ini, mendengarkan suara-suara netizen (suara rakyat) yang berkehendak baik dan berbobot bukan lagi sesuatu yang mahal. Apalagi, suara rakyat semakin besar gaungnya menolak privatisasi. Salah satu kebajikan dalam demokrasi mengatakan: “Bila wakil rakyat ragu akan kebenaran pertimbangannya sendiri akan suatu persoalan atau tidak memiliki pemahaman yang utuh dan meyakinkan, satu-satunya jalan keluar adalah: dengarkan secara langsung suara rakyat.”

Itu artinya, pada rakyat yang berpikiran jernih-bening dan bebas kepentingan terletak kebenaran dan kebijaksanaan yang sesungguhnya. Namun, faktanya, terkesan tidak ada niat sama sekali untuk berusaha memahami persoalan secara utuh dan mendengarkan suara rakyat.

Di sisi yang lain, berada pada kubangan yang sama dengan gubernur juga tidak bisa dianggap sebagai kebetulan, melainkan memang sudah dirancang dengan sengaja. Mereka disinyalir telah mendapatkan keuntungannya sendiri dari penyanderaan dan privatisasi Pede. Dugaan ini kiranya tidak berlebihan melihat absennya dukungan bupati, DPRD Mabar, dan DPRD NTT dalam seluruh perjuangan antipenyenderaan dan antiprivatisasi Pede. Sebagian anggota DPRD malah gencar menyalahkan publik meskipun pada saat yang sama juga tidak menyangkal bahwa aksi antiprivatisasi itu masuk akal, rasional, dan memperjuangkan keadilan (aneh bin ajaib!).

Kalau sinyalamen kepentingan pribadi segelintir elite di Pede terbukti, pada banyak aspek dan bidang pembangunan yang lain pun kita tidak bisa berharap banyak pada bupati, DPRD, dan gubernur. Ini tentu ironis, sebab inilah saatnya para pejabat daerah menunjukkan komitmen dan keseriusan mengatasi krisis multidimensional yang melanda NTT.

Mengapa? Bagi saya, melihat NTT dan Mabar itu berarti melihat jejeran krisis demi krisis: infrastruktur yang tak terurus, krisis air minum dan listrik tidak saja di Labuan Bajo tetapi juga di banyak wilayah, proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan seadanya, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), pejabat pemerintah yang lebih banyak menghabiskan waktu di kantor daripada menyelesaikan persoalan riil masyarakat, human trafficking, korupsi tak terkontrol dan merata di semua level.

Krisis yang satu belum tertangani, muncul lagi krisis yang lain, yang memparah krisis yang sudah terjadi. Privatisasi Pede adalah salah satu bentuk krisis itu, yang tidak saja menambah daftar krisis yang sudah ada, tetapi juga memperparah krisis multidimensional secara keseluruhan.

Maka, kita sebetulnya membutuhkan bupati-bupati dan gubernur yang heroik, yang merasa malu dengan keadaan dan lalu berusaha sepenuh hati mengurangi krisis satu demi satu. Dari seluruh polemik Pede, kita seperti tidak melihat harapan. Yang ada justru jalan buntu dan lemahnya komitmen di pihak eksekutif dan legislatif untk membuat perubahan.

Untungnya, kita masih mempunyai Gereja, anak-anak muda (dan sedikit orang tua), dan sebagian pejabat yang memiliki idealisme, yang senantiasa bersikap kritis-konstruktif terhadap berbagai kebijakan penguasa serta bersedia menyumbangkan gagasan terbaiknya demi Mabar dan NTT yang lebih baik. Mereka berteriak di jalan-jalan, di dunia maya, dan di segala forum diskusi, demi satu hal: mendorong penguasa menjadi lebih baik dan lebih mulia.

Akhrnya layak disebutkan di sini ialah warga Manggarai di Jakarta atau yang sering menyebut diri mereka warga diaspora. Mereka secara ilmiah dan otak bening menelaah Pede dalam multiperspektif dan melakukan lobi canggih ke pusat-pusat kekuasaan yang secara langsung terkait.

Begitulah, Pede memunculkan aspek baru dalam perjuangan peradaban, yaitu bargaining power dan lobi para warga diaspora. Semuanya ini menjadi mustahil ketika ketidakwarasan Pede merajalela dalam berbagai keculasan para penguasa dan pengusaha. Tapi, begitu kewarasan itu kembali, kebenaran itu akan tampak dengan sendirinya secara kasat mata. Ia mengalir sendiri tanpa terhenti.

Inilah heroisme Pede, yang kini berwarta lantang ke segenap daerah-daerah Nusantara.

Penulis lahir dan besar di Mabar, tinggal di Jakarta

[Tulisan ini sudah dimuat di Flores Pos dalam dua seri pada 21-22 September 2016. Dimuat kembali di Floresa.co setelah mendapat izin dari penulis agar bisa menjangkau pembaca di yang tidak bisa mengakses Flores Pos.]

spot_img

Artikel Terkini