Lebu Raya: Saya Belum Terima Surat dari Mendagri

Ruteng, Floresa.co – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya mengaku belum menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Surat itu terkait dengan perintah Mendagri untuk menyerahkan lahan di Pantai Pede, Labuan Bajo sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

“Saya belum menerima surat itu dan saya baru dengar cerita-cerita dari orang,” ujar Frans kepada Floresa.co, Rabu pagi, 22 September 2016 di Ruteng.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, dalam suratnya, Mendagri mengacu pada perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, khususnya Pasal 13 ayat 1 huruf b dan ayat 2.

Salinan surat itu telah menyebar ke sejumlah pihak, termasuk Anggota DPD asal NTT, Adrianus Garu.

Menurut Andre, surat itu ditandangani Mendagri pada 13 September 2016, dengan nomor 170/3460/SJ.

Andre, sapaan akrab Adrianus Garu menjelaskan, dalam suratnya, Mendagri meminta Gubernur NTT agar mematuhi dan menjalankan UU No 8 Tahun 2003.

Mendagri mengutip bunyi UU tersebut Pasal 13 ayat 1 huruf b, di mana disebutkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Mabar, Gubernur NTT dan Bupati Mabar sesuai peraturan perundang-undangan menginventarisir, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemda Mabar hal-hal berupa barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di Pemda Mabar untuk diserahkan ke Pemda Mabar.

Sementara ayat 2 menyebutkan pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.

Surat itu muncul setelah adanya aksi kelompok sipil mendesak agar lahan di Pantai Pede, yang sudah diserahkan Lebu Raya ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel dialihkan ke Pemda Mabar sebagaimana menurut undang-udang dan dijadikan sebagai ruang publik.

Selama ini Lebu Raya mengklaim bahwa lahan di Pantai Pede adalah milik pihak provinsi, hal yang menjadi alasan baginya menyerahkan lahan itu kepada PT SIM.

Ia pun mengklaim, Pemerintah Provinsi NTT pada prinsipnya terus berupaya untuk mengoptimalkan seluruh aset milik pemerintah.

Dengan demikian, katanya, seluruh aset itu bermanfaat untuk kepentingan rakyat secara holistik. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini