Imbau Warga Mabar Urus e-KTP, Meski Server Perekam Data di Kecamatan Masih Rusak

Labuan Bajo, Floresa.co – Kementerian Dalam Negeri memberikan batas waktu hingga 30 September untuk melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Kebijakan ini berlaku untuk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun pada 1 Mei 2016.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) – Flores meminta kepada warga yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data.

Namun, anehnya di sisi lain, server perekaman e-KTP di sejumlah kecamatan di Manggarai Barat saat ini masih rusak.

“Semua yang berumur 17 tahun ke atas sampai 1 Mei 2016 hingga akhir September harus lakukan perekaman. Kalau tidak, maka tidak bisa mengurus KTP. Data semua diblokir,” ujar Ansel Nabil, Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat, saat ditemui Floresa.co di kantornya, Kamis, 1 September 2016.

Ansel mengakui kebijakan ini sebenarnya menyulitkan pemerintah daerah. Selain karena kendala server sering rusak, jaringan juga, kata dia, sering eror.

Saat ini, jelasnya, server di sejumlah kecamatan masih rusak.

Akibatnya, untuk saat ini, di tingkat kecamatan belum bisa memberikan pelayanan perekaman e-KTP.

“Diharapkan pertengahan September ini sudah bisa aktif kembali,” ujarnya.

Kendala lain yang ditemui di lapangan, menurut Ansel, adalah minimnya kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP.

”Kesadaran masyarakat untuk memiliki KTP lemah. Kita sudah sweeping di setiap kecamatan. Namun, masyarakat tidak datang melakukan perekaman,” ujarnya.

Kata dia, masih banyak masyarakat yang beranggapan KTP tidak penting. “Sementara saat sakit atau mau mengurusi dokumen mereka kewalahan dan meminta kita segera memenuhi permintaaan mereka,” ujarnya.

Hingga awal September 2016, sebanyak 16 persen wajib KTP di Mabar belum melakukan perekaman e-KTP. “Jumlah wajib KTP 164.199. Yang sudah rekam 136.488. Yang sudah cetak 121.860 dan yang belum cetak 14.28,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, sudah tersedia sebanyak 12 ribu keping blanko untuk perekaman baru. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini