Polres Manggarai Barat Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Judi

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai Barat – Flores, NTT menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus judi.

Sebelumnya, pada Senin 29 Agustus kemarin, enam orang diamankan polisi dari sebuah rumah di dekat kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat di kota Labuan Bajo, karena diduga sedang bermain judi kartu.

“Lima orang sudah ditetapkan tersangka,”kata Kapolres, AKBP Supiyanto, kepada Floresa.co,melalui telepon selulernya,Selasa 30 Agustus 2016.

BACA JUGA:

Supiyanto tidak memerinci nama-nama para tersangka. Ia hanya mengatakan masih terus melakukan pengembangan penyidikan. ”Kasat Reskrim masih terus mendalami,”ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, dari enam orang yang ditangkap, salah satu diantaranya adalah pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat.

Gaye Tanus, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Barat mengaku sudah mengunjungi salah satu bawahannya, yaitu Agustinus Tandur yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat.

“Tadi saya mengunjungi setelah mendapat izin Kapolres. Sekarang dia sudah ditahan di sel,”ujar Gaye.

Ditanya Floresa.co, apakah Agustinus Tandur salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Gaye mengaku belum tahu.

”Intinya dia sudah di sel-lah, status tersangka saya belum tahu”,ujarnya.

“Dia (Agustinus Tandur) sudah ditahan,belum ada dibilang tersangka. Intinya masih di sel-lah,untuk diambil keterangan lebih lanjut,”ujarnya lagi.

Kasus judi yang melibatkan birokrat lokal di Manggarai Barat bukan kali ini saja. Sebelumnya, pada 15 April lalu, kepolisian juga menangkap enam orang terkait kasus judi.

Salah satu yang ditangkap saat itu adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Manggarai Barat, Ovan Adu. Selain itu, juga anggota DPRD Edi Endi; Ketua KPUD Manggarai Barat, Aven Jesman, serta tiga tersangka lainnya yang juga bukan orang biasa. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terkini