Ribuan Calon TKW Asal NTT Jadi Korban Perdagangan Manusia

Kupang, Floresa.co – Sebanyak 1.667 orang calon tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficing. Mereka dikirim ke luar daerah secara ilegal. Demikian disampaikan Kepolisian Daerah NTT, seperti diwartakan Kompas.com.

Kepala Polda NTT Brigjen Polisi Estasius Widyo Sunaryo mengatakan, para calon TKW itu dikirim oleh sejumlah jaringan perdagangan manusia untuk bekerja di Medan Sumatera Utara dan Malaysia.

Sunaryo merinci, pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 sebanyak 941 orang calon TKW yang diberangkatkan. Selanjutnya pada periode 1 Januari 2016 hingga Juli 2016, sebanyak 726 orang.

“Para calon TKW yang menjadi korban yang sudah berhasil diidentifikasi sebanyak 16 orang yakni SM (17), AR (14), AT (16), UO (16), DN (16), DT (18), A (16), SN (17), EK (16), LN (17), MM (15), FNK (16), MB (17), R (16), Y alias MD (18) dan YN (17). Sedangkan lainnya belum diketahui,” ujarnya dalam jumpa pers di Markas Polda NTT, Senin, 22 Agustus 2016.

Menurut Sunaryo, ada tujuh kelompok jaringan perdagangan orang yang sudah ditangkap oleh polisi yakni kelompok jaringan YLR, WFS alias D, ST, YN, NAT alias SN, MF dan YP.

Sementara itu 13 orang pelaku perdagangan orang yang sudah ditahan oleh polisi yakni, YLR (38), NDC (26), DIMS (24), DSM (32), WFS (22), SP (30), YN (28), MF (33), RD (42), NAT (36), AL (24), YP (23) dan YU (34).

“Ada enam laporan polisi pada tahun 2016 yang dijadikan dasar untuk kita tangkap para tersangka. Dari enam laporan polisi itu, kita kembangkan dengan melacak dan mendalami selama tahun 2015 sampai 2016, sehingga kemudian kita tangkap mereka,” kata dia.

Para pelaku ini dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat 1, 2 dan 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu juga pasal 4 junto pasal 102 ayat 1 huruf a dan pasal 35 junto pasal 103 ayat 1 huruf c dan f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Mereka (para tersangka) dipisah penahanannya satu sama lain, agar tidak bisa saling berkoordinasi. Ada yang di Polres Kupang dan ada yang di Polsek-Polsek,” ucap Sunaryo (Kompas.com/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.