Soal Dugaan Korupsi Rp 21 Miliar, Pengacara: “Bupati Tote Seharusnya Tersangka”

Ruteng, Floresa.co –  Kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) pada tahun anggaran 2012 yang disebut-sebut merugikan negara 21 Miliar masih belum berakhir.

Pada Jumat, 12 Agustus 2016, Niko Martin, pihak yang melapor kasus ini datang bersama dua pengacaranya ke kantor Polres Manggarai, mempertanyakan kelanjutan proses kasus yang dilapor pada 2013 itu.

“Bupati Yosep Tote sebagai terlapor seharusnya ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Wardaniman Larosa, advokat yang mendamping Niko Martin kepada Floresa.co.

BACA: Pajero, 21 Miliar dan Bupati Tote

Saat bertemu dengan Wakapolres Manggarai, Gede Arya Bawa, ia mengatakan, pihaknya melihat kasus ini sudah memiliki cukup alat bukti.

Berdasarkan pasal 184 KUHAP, katanya, kalau telah miliki dua alat bukti berarti sudah bisa ditetapkan tersangkanya.

“Klien kami telah memiliki dua alat bukti, yakni bukti surat berupa dokumen APBD yang dipalsukan dan keterangan saksi-saksi terkait,” tegas Warda.

“Itu semua adalah bukti riil,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti unit di kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Seyogianya, kata dia, kasus itu ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), bukan Tindak Pidana Khusus (Tipsus).

“Ada upaya mengelabui pelapor. Dengan begitu kasusnya jalan di tempat,” kata Warda.

“Kami melihat ada kekeliruan yang sebenarnya masuk dalam kriminal umum tetapi justru masuk dalam kriminal khusus. Seharusnya ditangani unit Tipidum, karena dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan administrasi,” jelasnya.

Finsen Mendrofa, pengacara lain berharap Polres Manggarai bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Jangan tebang pilih dalam menegakkan hukum. Ini menyangkut kepentingan umum,” ungkapnya.

“Publik Manggarai Timur sedang berharap banyak kepada penegak hukum. Beranikah Polisi menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan rakyat ini?” lanjutnya.

Sementara itu, Wakapolres Manggarai Gede Arya Bawa, mempertanyakan pihak pelapor yang baru kini mempertanyakan proses hukum kasus itu.

BACA:Pemda Matim Beli Mobil Elit Untuk Kapolres Manggarai, Diduga Bentuk Gratifikasi

“Kenapa baru sekarang? Padahal, kami telah mengirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)-red) tertanggal 21 Agustus 2014,” jelas Gede.

Meski demikian, kata dia, mereka akan mengecek lagi semua dokumen terkait.

“Kami siap berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini polisi yang bertugas pada saat kasus itu dilaporkan,” ungkap Gede. (Ronald Tarsan/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini