Kejaksaan Main-main Tangani Kasus Dugaan Korupsi Alkes di Matim?

Floresa.co – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) habis pakai di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun anggaran tahun 2013 dinilai sejumlah pihak jalan di tempat.

Niko Martin, salah satu aktivis anti korupsi di Matim mengatakan, Kejaksaan Negeri Ruteng (Kejari) lamban dalam menangani masalah ini, yang melibatkan pejabat penting di dinas kesehatan.

“Sebagai masyarakat Matim, kami meminta agar pihak Kejari Ruteng segera memproses kasus ini secepatnya, mengingat penanganannya sudah lebih dari satu tahun, namun sampai hari ini belum ada kemajuan sama sekali,” kata Niko kepada Floresa.co akhir pekan lalu.

“Kejari Ruteng mesti segera menetapkan tersangka dan tidak boleh pandang bulu,” katanya tegas.

Ia berharap, pihak kejaksaan mengumumkan kepada publik perkembangan penanganan kasus ini, demi menghindari kecurigaan masyarakat.

“Revolusi mental harus nampak dalam penegakan hukum di daerah ini,” kata Niko.

Menanggapi hal ini, Agus Riyanto, Kepala Kejari mengatakan proses hukum masih sedang berjalan. Ia beralasan, mereka kini masih menjalani koordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menghitung kerugian negara dalam proyek dengan total anggaran Rp 894.918.354 itu.

“Kami masih menunggu laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK)” ujar Agus kepada Floresa.co di ruang kerjanya, Selasa 12 Juli 2016.

Ia menegaskan, tidak ada upaya pelemahan (pemberantasan korupsi) oleh lembaga penegak hukum khususnya Kejari Ruteng. “Tidak ada upaya pelemahan. Tidak ada intervensi dari siapapun dalam proses hukum yang tengah berjalan,” tegasnya.

Agus menjelaskan, memang setiap perkara pasti memiliki karakter tersendiri, di mana katanya, ada perkara yang rumit, ada juga yang tidak.

Hal serupa dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus), Ida Bagus Putu Widnyana, yang  mengatakan tidak ada upaya pelemahan proses hukum.

“Kami masih menunggu laporan hasil audit lembaga berwenang, yakni BPK. Kalau koordinasi dengan BPK sangat bagus,” jelas Bagus kepada Floresa.co.

Kami akan terus bersinergi dan BPK sangat membantu kami,” lanjutnya.

Penetapan tersangka, kata dia, masih melihat alat bukti, juga laporan hasil audit pihak BPK. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini