Tote: PNS yang Ikut Pilkada Mesti Undur Diri

BORONG, FLORESA.CO – Bupati Manggarai Timur (Matim), Yosep Tote mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang hendak bertarung dalam Pilkada 2018 mendatang untuk segera mengundurkan diri.

Imbauan itu ia sampaikan dalam surat edaran dengan Nomor HK.180/67/VI/2016 yang salinannya diperoleh Floresa.co pada 30 Juni 2016.

Dalam surat itu, Tote menegaskan, meski perhelatan Pilkada masih lama, namun terdapat sejumlah fakta dan indikasi yang menunjukan bahwa PNS atau pejabat pada SKPD tertentu sudah cukup intens mensosialisasikan diri, baik secara lansung maupun tidak lansung.

Fenomena tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan.

Pertama, menurutnya, tugas kedinasan yang semestinya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tidak dapat diwujudkan karena pada jam kerja, PNS dimaksud berpotensi mengalami gangguan fisik karena pada malam hari berjalan keliling melakukan sosialisasi.

“Dengan demikian pelaksanaan tugas sebagai PNS dan atau pejabat pada SKPD tidak berjalan optimal,” tulis Tote.

Kedua, jelasnya, hal ini bisa mengganggu stabilitas sosial, khususnya hubungan antarsesama PNS dan antara PNS dengan pimpinan.

“Paling tidak menimbulkan kesenjangan komunikasi antar PNS dan atau antara pimpinan dengan staf.”

Ketiga, kata Tote, hal bisa menimbulkan preseden buruk dalam masyarakat karena seolah-olah pejabat pembina kepegawaian daerah, dalam hal ini Bupati Manggarai Timur, membiarkan keadaan tersebut.

Keempat, urainya, hal ini merugikan daerah karena ada indikasi dalam melaksanakan sosialisasi, PNS atau pejabat memanfaatkan fasilitas dinas.

“Oleh karena itu, dengan tanpa mengabaikan ketentutan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini dihimbaukan kepada PNS atau pejabat pada SKPD tertentu yang hendak maju dalam perhelatan Pemilukada Manggarai Timur tahun 2018, untuk secara ksatria, mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan yang sedang diembannya,” tegasnya dalam surat itu.

Ia kembali menekankan bahwa hal ini bertujuan agar tidak mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS atau pejabar, sehinggga mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini