Proyek Irigasi Dialihkan ke Desa Lain, Kades di Manggarai Barat Berang

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat berang lantaran proyek irigasi yang diusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dan sudah ditetapkan dalam APBD Manggarai Barat tahun 2015, dialihkan ke Desa Mbuit, Kecamatan Boleng.

Pemindahan lokasi proyek tersebut kuat dugaan ada intervensi dari oknum tertentu. Proyek irigasi di desa itu pun kembali dianggarkan pada tahun anggaran 2016 ini.

Petrus Hardin, Kepala Desa Golo Ketak,kepada Floresa.co, mengaku dirinya sudah melaporkan persoalan itu ke DPRD Manggarai Barat beberapa waktu lalu. Saat itu, kata dia, DPRD langsung mengklarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

“Sempat ribut waktu itu. Mereka memberi solusi segera dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2016 ini,”ujarnya kepada Floresa.co pekan lalu.

Ia mengaku setelah dilaporkan ke DPRD, sempat ada tim dari Dinas Pekerjaan Umum mendatangi desanya untuk mengecek lokasi. “Namun saking emosi, saya tolak kehadiran mereka,”tandasnya.

Menurutnya,dalam buku APBD Manggarai Barat tahun 2015, proyek irigasi dengan pagu anggaran Rp 500 juta itu sudah ditetapkan di Desa Golo Ketak. Namun saat realisasi,ternyata lokasi proyek berada di Desa Mbuit.

“Sudah dianggarkan kembali pada tahun 2016. Sekarang ini sedang dikerjakan,”ujarnya.

Terpisah, Kepala Desa Mbuit, Kristo Nun mengaku tidak pernah mengusulkan proyek irigasi di kampung Mberheleng-Desa Mbuit. Ia mengaku kaget ketika Kepala Desa Golo Ketak mempersoalkan pembangunan irigasi itu.

”Waktu Pa kades tanya saya perihal proyek itu,saya menjawab tidak tahu apa-apa,”ujar Kristo.

Ia mengaku sejak ada pembangunan irigasi tahun 2015 di desa Mbuit itu, dirinya belum sempat mengecek pekerjaan fisiknya.

“Kontraktor yang kerja tidak ada laporan ke desa,sehingga kita tidak tahu kalau ada proyek masuk di desa ini,”ujarnya.

Anggota DPRD Manggarai Barat,Hendrikus Hadirman mengatakan pemindahan lokasi proyek harus ada landasan hukum yang jelas. Apalagi proyek itu berdasarkan usulan Desa Golo Ketak.

“Mestinya kalau berdasarkan Musrenbangdes, harus ada berita acara pengalihan proyek itu ke desa lain. (Kalau itu tidak ada), Lalu, dasarnya apa?”ujarnya.

Hendrikus mengatakan bila tak ada dasar pengalihan, maka bisa dikatakan sebagai penyimpangan. “Masa dengan mudahnya dialihkan. Harus ada dasar yang kuat. Apakah desa Mbuit pernah usulkan irigasi? Itu perlu di cek,”ujarnya.

Kepal Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat, Agus Tama yang hendak dikonfirmasi Floresa.co melalui telepon selulernya tidak merespons. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.