Perkara Migrasi Kerbau Asal Bima, BTNK Komodo Dituntut Ganti Rugi Rp 2,3 Triliun

Labuan Bajo, Floresa.co – Perkara klaim kepemilikan ratusan ekor kerbau di Taman Nasional Komodo – Flores, NTT masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Mangagrai Barat.

Dalam perkara ini warga asal Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengklaim menjadi pemilik atas 192.545 ekor kerbau di Pulau Komdo. Kerbau-kerbau tersebut, menurut mereka bermigrasi sejak tahun 1960 hingga 2000.

Setelah proses mediasi tidak mencapai titik temu, Kamis 23 Juni 2016 kemarin sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan agenda pembacaan tuntutan penggugat yaitu warga Bima.

Dalam sidang ini, Ridwan, Kuasa Hukum warga menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,3 triliun ke Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).

Ridwan mengatakan migrasi kerbau-kerbau ini sudah dimulai sejak 1960 dan berlangsung hingga tahun 2000. Dalam periode itu, kata dia, jumlah kerbau yang bermigrasi mencapai 545 ekor dan hingga kini berkembang biak menjadi 192.545 ekor.

BACA JUGA:

Karena itu, penggugat menyampaikan tunutan ganti rugi kepada BTNK sebesar Rp 2.310.540 000.000 (Rp 2,3 triliun).

Rinciannya dari kerbau yang bermigrasi pertama sebanyak 545 ekor dikali dengan perkiraan harga Rp 12 juta per ekor menjadi Rp 6,54 miliar.

Kemudian sebanyak 192 ekor kerbau hasil kembang biak dari 545 ekor kerbau, dengan perkiraaan harga Rp 12 juta per ekor menjadi Rp 2,304 triliun. Sehingga total tuntutan ganti rugi menjadi Rp 2,310 triliun.

Ridwan mengatakan kliennya memiliki bukti atas klaim kepemilikan ratusan ribu ekor kerbau ini. Ia menyebutkan berdasarkan laporan Biro Pusat Statistik (BPS) dan buku dokumen registrasi caca jiwa di pemerintah Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, (NTB) serta berdasarkan berita acara serah terima buku caca jiwa pada tanggal 6 Oktober 2015 dengan nomor PEMB. 1.5/70/2015 bahwa sudah diserahkan kepada penggugat untuk di pergunakan sebagai alat bukti yang sah dalam penyelesaian perkara di pengadilan Negeri Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam surat berita acara tersebut menyebutkan bahwa pada tahun 1992/1993 atas nama H.Hasan Abu Jaya memiliki ternak.

Juga surat keterangan kepemilikan hewan kerbau atas nama H Hasan Abu Jaya dari UPTD Kecamatan Wera nomor : 809/016/275.01.12/2015 menerangkan kerbau milik penggugat adalah dipotong datar pada ujung kuping telinga kanan, dan disilang pada kuping telinga kiri.

Juga surat keterangan dari UPTD Dinas Peternakan Kecamatan Wera dengan nomor :809/017/01.12/2015 menerangkan bahwa kerbau milik penggugat telah melakukan migrasi secara bertahap kepulau Komodo dari tahun 1960 sampai tahun 2000. Di perkuat surat dari UPTD kecamatan Wera juga surat keabsahan dari kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bima dengan nomor : 868/1873/04.D/EKON/2016 yang mengatakan sah dan resmi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Juli mendatang dengan agenda jawaban dari tergugat yaitu pihak BTNK.

Kuasa Hukum dari terggugat Siska SH. MH Ketika dikonfirmasi oleh awak media seusai sidang Kamis (23/06/16) enggan memberi komentar. Ia mengatakan menunggu putusan sidang saja. (Sirilus Ladur/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini