Tolak Privatisasi Pede, Aktivis di Jakarta Gelar Unjuk Rasa

Floresa.co – Para aktivis di Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 14 Juni 2016, menolak privatisasi Pantai Pede di Labuan Bajo, Manggarai Barat (Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur.

Aksi ini rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan tujuan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para aktivis, yang bergabung bersama mahasiswa merupakan bagian dari forum Koalisi Jakarta Untuk Pede (Koja Pede). Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi dan lembaga, antara lain Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Manggarai Barat (Hippmabar), Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT), Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation – Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM), Persatuan Mahasiswa Maumere Jakarta, Persatuan Mahasiswa  NTT Universitas Nasional, Mahasiswa Flobamora Universitas Borobudur, Keluarga Mahasiswa Hukum Universitas Bung Karno dan Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK) NTT.

Yosef Sampurna Nggarang, kordinator Koja Pede mengatakan kepada Floresa.co, Senin, 13 Juni, mereka ingin mendesak Kemendagri agar memerintahkan pihak Pemerintah Provinsi NTT – yang selama ini mengklaim berwewenang atas Pantai Pede – taat pada UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat.

Dalam UU itu, kata dia, sudah jelas ada ketentuan agar semua aset milik Pemprov NTT yang ada di wilayah Mabar diserahkan ke Mabar, di mana salah satunya adalah lahan di Pantai Pede, Labuan Bajo.

Aksi ini, kata dia, juga merupakan respon atas perjuangan elemen sipil di Mabar, yang tidak henti-hentinya melawan upaya Pemprov NTT yang malah menyerahkan Pantai Pede kepada investor PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) untuk pembangunan hotel.

Ovan Wangkut, kordinator aksi mengatakan, adalah ironi, karena di daerah lain  pemerintah berupaya menyediakan ruang publik, di Mabar pemerintah justeru merampasnya dari masyarakat.

“Padahal, Pantai Pede adalah satu-satunya pantai yang masih bisa diakses bebas oleh publik dan selama ini menjadi lokasi rekreasi masyarakat setempat,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka akan mendesak Kemendagri memanggil dan memerintahkan Gubernur Frans Lebu Raya untuk menjalankan Perintah UU Nomor 8 Tahun 2003 serta membatalkan kontrak kerja sama dengan PT SIM. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini