Terkait Dana PUAP, Kepala BP2KP Matim Dipanggil Kejari Ruteng

Borong, Floresa.co – Kepala Badan Pelaksana Penyuluh dan Ketahanan Pangan kabupaten Manggrai Timur, Flores-NTT Donatus Datur dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ruteng.

Donatus dimintai keterangan terkait pengelolaan dana Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) di Manggarai Timur.

Donatus mengatakan pihak Kejari Ruteng menyampaikan dampak hukum terkait dugaan penyelewengan dana itu oleh pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)

“Saya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memberikan informasi terkait dugaan penyelewengan dana PUAP. Saya sudah menyampaikan perkembangan pengelolaan dana itu oleh pengurus Gapoktan” ujar Datur di ruang kerjanya Senin 13 Juni 2016 siang.

BACA JUGA:

Datur menjelaskan dari 125 Gapoktan yang tersebar di sembilan kecamatan, ada sebagian kecamatan saja yang berjalan sesuai mekanisme pengelolaan dana PUAP.

“Tidak semua Gapoktan yang gagal, ada juga yang berhasil dalam pengelolaannya, seperti di kecamatan Elar dan Elar Selatan” terangnya.

Keberhasilan pengelolaan dana itu pada prinsipnya ketika anggota kelompok semakin bertambah. Dan paling penting adalah dana Rp 100 juta itu bertambah bukan sebaliknya.

“Indikator keberhasilan pengelolaan uang itu, ketika anggota kelompok bertambah dan uang itu bertambah dari nominal awal 100 juta. Itukan modal awal bantuan dari pemerintah. Nah yang terjadi justeru menghanguskan modal. Inilah yang keliru” tegasnya.

Pihak BP2KP dan Kejari Ruteng telah bekerjasama untuk melakukan sosialisasi kepada pengurus Gapoktan di sembilan Kecamatan. Sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus Gapoktan terkait dampak hukum ketika menyelewengkan dana sebesar Rp 100 juta disetiap kelompok itu.

“Kami telah bekerjasama dengan pihak Kejari Ruteng untuk melaksanakan sosialisai tentang dampak hukum pengelolaan dana PUAP itu. Tanggal 23 Juni mendatang akan diadakan sosialisasi di kantor Bupati Matim bersama pengurus Gapoktan serta sejumlah kepala desa sebagai pimpinan wilayah” ujar Datur.

Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan adalah program pemerintah pusat. Dana itu lansung dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Dana itu bersumber dari APBN. Program tersebut mulai digulirkan sejak tahun 2008 lalu. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini