Kasus Judi: Edi Endi, dkk Terancam Dibui 10 Tahun

Kupang, Floresa.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mendalami berkas kasus judi yang menimpa Anggota DPRD Manggarai Barat Edi Endi dan sejumlah rekannya. Ancaman hukuman untuk para tersangka bisa mencapai 10 tahun.

“Kejaksaan sedang mendalami kasus tersebut. Apakah untuk mata pencaharian atau tidak. Kalau untuk mata pencaharian, menggunakan pasal 303, ancaman 10 tahun penjara,” ujar Kepala Kejati NTT John Walingson Purba kepada Floresa.co, Senin 13 Juni 2016.

John mengatakan, ancaman penjara lebih ringan apabila judi yang dilakukan pelaku bukan untuk mata pencaharian. Pasal yang digunakan adalah 303bis dengan ancaman penjara di bawa 1 tahun.

BACA JUGA: Kasus Edi Endi dkk: Antara Judi dan Korupsi

”Kita lihat ini mata pencaharian atau tidak, teroganisir atau tidak,” ujarnya.

Selain Edi Endi, rekan lainnya yang terlibat dalam kasus judi ini adalah Ovan Adu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum; Aven Jesman, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD); Tan Hasiman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Mabar; Ferdi Setia, seorang kontraktor dan Teus, seorang anggota polisi.

John menyangkan tindakan para pelaku yang sebagian besar adalah pejabat publik. Seharusnya, kata dia, pelaku memberi teladan kepada masyarakat.

”Mereka sendiri melakukan perbuatan yang sebenarnya merupakan penyakit masyarakat,”ujarnya.

Selain status pejabat publik, hal yang memberatkan pelaku juga adalah terganggunya pelayanan publik karena mereka menjadi tersangka.

”Kondisi ini membuat pelayanan pemerintah tergangu. Inilah hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana,” ujarnya.

Edi Endi dkk ditangkap pihak kepolisian Manggarai Barat pada Jumat 15 April 2016 lalu saat sedang asyik bermain judi kartu yoker di sebuah rumah di Labuan Bajo.

Ketua KPUD Manggarai Barat Aven Jesman yang semula hanya menjadi saksi, belakangan ditetapkan sebagai tersangka juga. Ia sempat melakukan praperadilan di PN Labuan Bajo, tetapi ditolak. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini