Konflik Lahan di Lehong: Siapa Bertanggung Jawab?

Borong, Floresa.co – Warga Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, hingga kini terlibat dalam konflik lahan di Lingko Lehong, yang berdekatan dengan kompleks perkantoran Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Anggota suku Ara di desa itu mengaku kecewa dengan tindakan Kepala Desa, Yosep Sakung dan mantan Kepala Desa, Yohanes Jeharu.

Kekecewaan itu, lantaran keduanya, yang merupakan adik kakak kandung memfasilitasi proses jual beli beberapa bidang tanah, meski menurut warga suku Ara, lahan itu bermasalah.

Warga suku Arah memang meyakini bahwa itu adalah tanah ulayat mereka, namun muncul masalah, setelah warga dari kampung Paka, yang juga masuk Desa Gurung Liwut mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

Save Dajang, salah satu perwakilan suku Ara mengatakan, klaim kepemilikan oleh beberapa warga dari kampung Paka berlanjut kepada proses transaksi.

“Pada proses ini, Yohanes dan Yosef berperan”, ujarnya kepada Floresa.co di kediamannya di Borong, Rabu, 8 Juni 2016.

Ia mengatakan, seharusnya Yohanes dan Yosef tidak memfasilitasi proses jual beli itu, mengingat lahan Lingko Lehong masih bermasalah.

“Mereka, tanpa rasa bersalah tetap memfasilitasi proses jual beli antara beberapa oknum dari kampung Paka dengan pihak ketiga”, katanya.

Sudah Dilarang

Penelusuran Floresa.co, konflik lahan di Lehong sudah terjadi cukup lama dan pemerintah di level kecamatan serta kabupaten pernah terlibat membantu upaya penyelesaian.

Pada tahun 2007 silam, sebelum Manggarai Timur pisah dari kabupaten induk Manggarai, pemerintah kabupaten pernah menyampaikan larangan agar menghentikan aktifitas pembagian tanah di Lingko Lehong.

Surat edaran dengan nomor Pem.300/758/IX/2007 itu ditandantangani Wakil Bupati Manggarai kala itu, Deno Kamelus dan  ditujukan kepada kepala dinas, kepala badan, kepala kantor dan kepala bagian, para camat dan kades/lurah serta  seluruh masyarakat Manggarai.

Sementara itu, pada 2011, ketika Kecamatan Borong masih dipimpin Egidius Asa, ia pernah menerbitkan surat bernomor Pem.054.5/514/X/2011 yang berisi larangan agar Kepala Desa Gurung Liwut tidak melayani proses jual beli tanah di Lehong.

Namun, faktanya, Yohanes mengabaikan dua surat itu, dengan tetap memfasilitasi proses jual beli, yang kemudian diteruskan pada periode jabatan kakaknya, Yosef.

Willy Laras, juru bicara suku Ara mengaku sangat kecewa. Ia pun menduga keduanya memiliki kepentingan tertentu.

“Keterlibatan mereka dalam proses transaksi tersebut telah melukai dan sangat tidak menghargai keberadaan suku Ara” tegasnya kepada Floresa.co, Rabu, 8 Juni.

Willy pun meminta keduanya bertanggung jawab atas perpindahan kepemilikian tanah tersebut kepada pihak ketiga.

“Saya menilai, langkah yang telah diambil oleh Yohanes dan Yosef telah memecah belah masyarakat Gurung Liwut, maka mereka harus bertanggung jawab”, tuturnya.

Pengakuan Yohanes dan Yosef

Yohanes dan Yosef tidak membantah terkait keterlibatan mereka dalam proses transaksi jual beli tanah tersebut.

Kepada Floresa.co, Yohanes mengakui bahwa ia menandantangani sertifikat jual beli tanah di Lehong. “Yang anda dengar itu benar (terkait penandatanganan sertifikat – red)”, katanya Kamis, 9 Juni.

Ia mengklaim bahwa, “status kepemillikan tanah di dataran Lehong sah menurut undang-undang.”

Hal yang sama juga diutarakan oleh Yosef, yang juga kakak kandung Yohanes.

Ia mengatakan, dirinya  pernah memfasilitasi proses jual beli tanah dalam kapasitasnya sebagai kades.

“Jangankan memfasilitasi (penjualan tanah), sertifikat pun saya pernah tandatangani”, katanya kepada Floresa.co.

Bom Waktu

Proses transaksi tanah itu, kini diikuti oleh mencuatnya potensi konflik.

Willy Laras mengatakan, beberapa waktu terakhir, ada beberapa kejadian aneh yang diduga berkaitan erat dengan masalah tanah Lingko Lehong.

Pertama, kata dia, pembakaran pondok milik Matheus Lapur, salah satu petinggi (tu’a teno) suku Ara yang terletak di Lingko Singang, tidak jauh dari kampung Paka.

Bersama pondok tersebut, terbakar pula masing-masing dua karung kemiri dan padi.

Selain itu, pada Minggu, 5 Juni, beberapa anak dari kampung Paka merusak perabot rumah tangga milik Linda Paduk, anak dari Dominikus Paduk. Dominikus adalah adik kandung dari Matheus Lapur.

Anak-anak tersebut, jelas dia, memecahkan jerigen, baskom dan menumbangkan satu pohon pepaya milik Linda.

Setelah kejadian itu, Linda langsung melaporkan itu kepada polisi di Polsek Borong dan sampai saat ini sedang ditangani.

“Sulit untuk memisahkan kedua kejadian ini dengan konflik lahan di Lehong,” katanya.

“Kami sebagai masyarakat desa Gurung Liwut sangat menyesalinya karena dalam rentetan persoalan ini kepala desa tidak bisa menjamin keamanan di tengah masyarakat desa,” tegasnya.  (ARJ/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini