BPMPD Matim: Kepala Desa Tidak Boleh Minta Uang ke Rakyat Miskin

Borong, Floresa.co – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Manggarai Timur (Matim) – Flores, NTT Paskalis Serajudin meminta kepada seluruh kepala desa di daerah itu untuk tidak melakukan pungutan kepada masyarakat miskin.

Paskalis mengatakan kepala desa tidak boleh minta uang kepada masyarakat miskin seperti penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kalau kepala desa minta uang kepada peserta KIP itu salah. Mereka mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, justru karena tidak ada uang untuk biaya pendidikan”, ujarnya kepada Floresa.co, Sabtu 28 Mei 2016 pagi.

Ia menjelaskan Peserta KIP adalah rakyat yang telah memenuhi syarat salah satunya karena tergolong masyarakat miskin.

BACA JUGA:

Seperti diberitakan sebelumnya di Desa Golo Munga Kecamatan Lamba Leda penerima kartu KIP sempat mengumpulkan uang masing-masing Rp 50.000. Kepala Desa Lorens Rato mengatakan pungutan Rp 50.000 itu berdasarkan kesepakatan bersama penerima KIP. Menurut Lorens, uang tersebut untuk biaya transportasi saat mencairkan dana KIP di Borong, ibu Kota Kabupaten Manggarai Timur.

Paskalis mengatakan pungutan tersebut tidak dibenarkan.”Dipungut biaya kepada masyarakat itu salah besar”, tegasnya.

Ia menambahkan pemerintahan desa memiliki anggaran dan dana operasional sendiri untuk menjalankan kegiatannya dalam rangka pelayanan publik, seperti pelayanan administrasi kartu KIP, KIS, KKS dan sebagainya.

Dana operasional tersebut harus masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanaj Desa (APBDes). Dengan demikian seluruh pelayanan administrasi pemerintah desa tidak boleh dibebankan kepada masyarakat miskin,tegasnya.

“Mereka sudah susah. Kalau kita minta lagi uang kepada masyarakat miskin, mereka tambah susah nanti. Dana KIP ini kan untuk mereka yang susah”,ujarnya. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini