Mantan Kepala Distamben Mabar Ditahan Kejaksaan Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Disatamben) Manggarai Barat (Mabar) – Flores, NTT, Rafael Arhat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Kamis 19 Mei kemarin.

Rafael menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di dusun Wajur, Desa Tueng, Kecamatan Kuwus tahun 2011-2012. Proyek senilai Rp 1,7 miliar itu diduga telah merugikan negara sebesar Rp 336.862.336.

Kepala Seksi tidak pidana khusus I Wayan Empu.G.P.SH mengatakan Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Ruteng.

Menurut Wayan penahanan Rafael ini merupakan tahap kedua dalam kasus PLTS di Kecamatan Kuwus ini. Sebelumnnya, sejumlah tersangka lain sudah ditahan dan bahkan sudah menjalini proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

“Dalam waktu dekat kami melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke penyidik umum Tipikor Kupang untuk disidangkan,”ujar Wayang, Jumat 20 Mei 2016.

Wayan mengatakan tersangka berangkat ke Ruteng pukul 15.00 Wita kemarin. “Surat panggilan tersangka dan pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan,”ujarnya.

Dalam kasus ini tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan adalah Marcelinus Gelo (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Ferdinandus A. Rae (selaku kontraktor pelaksana), Rudolf Syukur (selaku Panitia PHO) dan Sebastianus D. Tarang (selaku Panitia PHO).

BACA JUGA:

Pengacara Rafael Arhat,Abdul Hakim SH tidak mengangkat telepon yang dilayangkan Floresa.co untuk konfirmasi. Namun, sebelumnya pada 14 Agustus 2015 lalu, saat diwawancara Floresa.co, ia mengatakan dalam kasus ini sebenarnya tak ada kerugian negara. Karena semua barang sudah dibelanjakan.

“Jadi kerugian negara yang diduga pihak Kejari maupun Kejati itu tidak betul. Belanja barangnya sudah kita lakukan, jadi tidak ada sebenarnya kerugian negara terkait dengan temuan pihak kejaksaan itu, karena semuanya Pak Rafael selaku pengguna anggaran sudah serahkan ke PPK,”ujarnya. (Sirilus Ladur/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.