Jadi Tersangka Kasus Judi, Ketua KPUD Mabar Ajukan Praperadilan

Labuan Bajo, Floresa.co – Ketua KPUD Manggarai Barat yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perjudian, mengajukan praperadilan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu 18 Mei 2016.

Aven menunjuk Ferdinandus Himan SH dan Irenius Surya SH sebagai kuasa hukumnya.

Ferdinandus Himan kepada wartawan di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengatakan ada tigal hal yang menjadi inti gugatan kliennya dalam praperadilan ini.

Pertama, menggugat penetapan tersangka berdasarkan surat panggilan penyidik nomor SP. Gil/201/IV/2016 Sat Reskrim tanggal 20 April.

BACA JUGA:

Kedua, menggugat sah atau tidaknya penangkapan terhadap Aven Jesman berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/29/IV/2016 Sat Reskrim pada tanggal 26 April 2016.

Ketiga, menggugat sah atau tidaknya penahanan terhadap Aven Jesman berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP .Han/28/IV/2016 Sat Reskrim tanggal 26 April 2016.

Dalam perkara ini, yang menjadi termohon adalah Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Menurut Ferdinandus tindakan termohon (kepolisian) menetapkan pemohon (Aven) sebagai tersangka tidak sah karena meski berada di lokasi saat penangkapan berlangsung, tetapi pemohon tidak sedang melakukan main judi kartu. Menurut dia, jika tindakan termohon ini tak dikoreksi akan menjadi preseden buruk.

“Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa memiliki satupun barang bukti yang disita untuk melakukan tindakan pidana perjudian sebagaimana yang telah disangkakan. Tindakan termohon menetapkan pemohon tersangka hanya berdasarkan keterangan dari tersangka yang saat itu tertangkap tangan,”ujarnya.

Dalam sidang perdana praperadilan ini, hadir juga Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Alfred Sandungan Banjar Nahor yang didampingi Bripka I Putu Eka Mairawan S.Sos.

Dalam lembaran jawaban dari Polres terhadap tuntutan pemohon disebutkan bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHP yang salah satunya adalah keterangan saksi yang sesuai dengan KUHP.

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Widana Anggara SH.M.Hum. Sidang akan dilanjutkan Kamis 19 Mei besok. (Sirlus Ladur/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini