Seriuskah Polisi Mengusut Dugaan Korupsi Lando-Noa?

Floresa.co – Pihak kepolisian sudah beberapa kali menyatakan akan memeriksa Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan ruas Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Terakhir, adalah Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol E Widyo Sumaryo. Saat berkunjung ke Labuan Bajo pada 22 April ia menyatakan hal yang sama, bahwa Dula pasti akan diperiksa, mengingat kasus korupsi adalah “musuh bersama kita semua.”

Sudah lebih dari 20 saksi diperiksa sejak bulan Mei tahun lalu dalam kasus  ini. Sebagian besar saksi mengaku bahwa pengerjaan proyek itu atas dasar disposisi bencana alam dari Dula. Padahal, tidak terjadi bencana apa-apa dalam tahun itu di Kecamatan Macang Pacar, sebagaimana menurut pengakuan badan bencana alam daerah.

BACA: Seperti Apa Nasib Dugaan Korupsi Lando-Noa di 2016?

Apapun hasil akhir kasus itu, kini semuanya bergantung pada polisi. Namun penting dicatat bahwa dugaan kasus korupsi itu sendiri bisa menimbulkan ketidakstabilan politik. Hal itu tentu saja berdampak buruk terhadap gairah pembangunan dalam pemerintahan yang baru.

Karena itu, seberapa seriuskah polisi menyikapi persoalan ini? Sampai kapankah polisi mewanti-wanti akan memeriksa Dula?

Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemasi) Kabupaten Manggarai Barat menuntut Kepolisian dan Kejaksaan menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dalam proyek jalan Lando-Noa, Senin 21 Maret 2016 (Foto: Sirilus Ladur/Floresa)
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemasi) Kabupaten Manggarai Barat menuntut Kepolisian dan Kejaksaan menuntaskan pengusutan dugaan korupsi dalam proyek jalan Lando-Noa, Senin 21 Maret 2016 (Foto: Sirilus Ladur/Floresa)

Jika bertolak dari pola penegakkan hukum di negeri ini, tentu tak ada salahnya kita pesimis. Kita memang mudah menemukan alasan untuk tidak terlalu berharap banyak bahwa hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek senilai 4 miliar itu berakhir dengan terungkapnya kerugian negara, lalu ada penetapan tersangka.

Sudah menjadi rahasia umum, penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari rasa keadilan. Saban hari kita telah menyaksikan hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Nenek Minah dari Jawa Tengah dipenjara selama satu tahun 15 hari karena mencuri kakao tiga biji, sementara koruptor acapkali lenggang kangkung tanpa dihukum atau hanya dihukum ringan saja.

Pencuri diborgol bahkan disiksa, sementara koruptor sekelas Samadikun Hartono yang menyalahgunakan dana talangan Bank Indonesia senilai 2,5 triliun dijemput pejabat berjas. Ia sama sekali tak diborgol.

BACA JUGA: Ketika Kliping Berita Lando-Noa Dipajang di Depan Kantor Bupati

Dalam konteks NTT, penegakkan hukum bisa saja jauh lebih buruk. Indikasinya jelas. NTT sudah dikenal sebagai provinsi termiskin dan terkorup di Indonesia. Keduanya saling terkait. Korupsi berbanding lurus dengan kemiskinan.

Kedua kondisi miris itu hanya mungkin terjadi karena juga lemahnya penegakan hukum. Tak heran, meskipun dikenal sebagai provinsi terkorup, tak terdengar kabar pejabat publik yang dihukum.

Di Manggarai Timur, misalnya, pernah terdengar dugaan korupsi 21 milliar dana APBD 2012 yang melibatkan bupati Yosep Tote. Namun pada saat yang hampir bersamaan, ada pembelian mobil Pajero Sport senilai 400 juta untuk Polres Manggarai.

Di Mabar, dugaan korupsi proyek fasilitas air bersih yang menjadi bagian dari paket proyek dalam rangka Sail Komodo tahun 2013 pernah diendus polisi.

Setidaknya, ada lima proyek bermasalah, antara lain Water Treatment atau penyulingan air bersih di Wae Mese Labuan Bajo, Sistem Pengelolahan Air Minum (SPAM) di Marombok yang masih berkaitan dengan proyek Wae Mese,SPAM Golo Koe, SPAM DPRD dan SPAM Gorontalo. Total anggaran untuk lima paket proyek itu mencapai Rp 28.768.799.655.

Selain itu, juga instalasi Pengolahan Air minum (IPA) di Pulau Komodo, SPAM zona satu Wae Cecu, SPAM zona dua kawasan khusus, SPAM zona dua kawasan kumuh dan SPAM pedesaan pendukung KPDT di Pulau Komodo. Total anggaran paket proyek sebesar Rp 9.766.295.000.

Meski sudah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2014 lalu, hingga kini kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus-kasus itu.

BACA JUGA: Terkait Lando-Noa, Dula Belum Diperiksa, Apa Kata Hamsi?

Lalu bagaimana dengan dugaan Lando-Noa? Sejauh ini kita mendengar Kapolda NTT mengatakan, “Kita tidak main-main dengan kasus Lando-Noa ini. Ini adalah masalah bangsa. Kepala daerah segera diperiksa dan itu pasti”.

Kita berharap, pernyataan itu bukan isapan jempol belaka.

Yang pasti, di samping perdebatan soal berapa besar kerugian negara dalam kasus itu, kerugian rakyat sudah jelas, yakni menikmati jalan yang buruk. (Redaksi)

 

spot_img

Artikel Terkini