Politisi PDI-P Pertanyakan Utang di Toko Kembang Sebagai Utang Pribadi

Borong, Floresa.co – Niko Martin, politisi PDI-Perjuangan Manggarai Timur, Flores-NTT mempertanyakan utang sebanyak Rp 1,2 miliar di Toko Kembang sebagai utang pribadi oknum di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Manggarai Timur.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur menegaskan utang di Toko Kembang Borong bukan milik pemerintah sebagai institusi, melainkan milik sejumlah oknum di SKPD.

Pihak Toko Kembang juga mengatakan sudah ada orang yang datang ke tokonya yang mengakui itu sebagai utang pribadi.

Niko mempertanyakan utang itu sebagai utang pribadi. Merujuk surat yang disampaikan Toko Kembang pada 5 Oktober 2015, menurutnya ada dua poin penting yang harus dianalisa.

Pertama, surat itu ditujukan kepada Bupati Yosep Tote, Sekda Matheus Ola Beda dan pimpinan DPRD Manggarai Timur. Ketiganya, menurut Niko adalah simbol institusi pemerintah Manggarai Timur.

Kedua, lanjutnya, obyek yang dimaksudkan dalam surat itu adalah SKPD bukan oknum di SKPD yang telah mengakui utang itu adalah utang pribadi.

“Toko Kembang adalah lembaga usaha swasta bidang jasa perdagangan dan SKPD belanja ATK (Alat Tulis dan Kantor) di Toko Kembang. Jaminannya adalah anggaran SKPD tersebut. Dengan demikian, semakin jelas bahwa  tagihan Toko Kembang seperti gambaran di atas dapat disimpulkan sebagai utang Pemda Matim, bukan utang pribadi,”ujarnya di Borong, Kamis 28 April 2016.

BACA JUGA:

Anggota DPRD periode 2009-2014 ini mengatakan ada kejanggalan dengan argumentasi pemerintah bahwa utang tersebut menjadi tanggung jawab oknum pribadi SKPD.

“Kuat dugaan ada persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum SKPD dengan pihak Toko Kembang, bisa jadi tidak hanya ATK dan foto copy tetapi bisa jadi dalam bentuk uang tunai lalu di administrasi Toko Kembang ditulis ATK,” ujarnya.

Niko menegaskan dugaan ini semakin kuat ketika awak media mencoba untuk menggali data dari pemilik Toko Kembang, namun yang bersangkutan mencoba menutupi bahkan ada kesan untuk tidak boleh diekspos.

“Saya menduga ada pesan sponsor, lalu bagaimana langkah yang diambil untuk membongkar kasus ini? Hemat saya perlu insting tajam dari aparat hukum untuk meneropong lebih dalam sehingga semua mafia yang dilakukan bisa dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.

Ia meminta Polres Manggarai untuk serius menangani kasus ini. Ia juga mempertanyakan DPRD Manggarai Timur yang terkesan diam dengan kasus ini.

“Ada apa dengan DPRD Matim?” ujarnya retoris.

Sebelumnya, Dorce Mewol, pemilik Toko Kembang mengakui pernah mengirim surat ke Bupati,Sekda dan pimpinan DPRD Matim terkait utang sebesar Rp 1,2 miliar dari delapan SKPD di Matim. Utang tersebut merupakan akumulasi tunggakan pembayaran ATK dan foto copy di tokoh miliknya.

“Sesuai isi surat yang saya kirimkan ke sana, saya hanya minta bantuan kepada bapak Bupati Yosep Tote, Sekretaris Daerah Pemkab Matim dan kepada pimpinan DPRD Matim, untuk menghimbau kepada SKPD agar segera melunasi utang tersebut,”ujarnya Rabu 27 April 2016.

Dorce mengatakan setelah masalah utang ini terkuak ke publik, sejumlah orang dari SKPD datang menemuinya dan mengakui itu sebagai utang pribadi.

“Ada orang-orang tertentu dan mereka sudah datang dengan baik-baik ke sini serta sudah mengaku, itu utang pribadi, bukan utang SKPD,” tegasnya.

Masalah ini mencuat sejak Maret lalu. Bupati Manggarai Timur Yosep Tote sudah membantah adanya utang itu.

Kini masalah ini sudah dalam penyelidikan pihak Kepolisian dari Polres Manggarai. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini