Dianggap Lelet Menentukan Kerugian Negara Perkara Korupsi, BPKP NTT Dilaporkan ke KPK

Bajawa, Floresa.co – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Negeri Bajawa- Flores, NTT. Lembaga auditor itu dianggap lamban mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Kabupaten Nagakeo tahun 2012.

Dalam kasus ini, Kejari Bajawa telah menetapkan enam tersangka diantaranya Julius Laotan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nagakeo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa Raharjo Budi Istantho mengungkapkan laporan ke KPK disampaikan secara tertulis dan ditujukan ke tim supervisi lembaga anti korupsi itu.

Selain mengadu ke KPK, Kejaksaan Negeri Bajawa juga melaporkan BPKP NTT ke BPKP Pusat.

“Saya laporkan BPKP NTT ke BPKP pusat dan tim supervise hukum KPK. Karena perhitungan kerugian dalam kasus pembebasan lahan di Nagakeo sangat lama dan lamban sekali,” ujar Raharjo  kepada wartawan, Rabu 20 April 2016, seperti dikutip dari seputar-ntt.com.

Raharjo mengungkapkan, pihak Kejaksaan sudah mengajukan permohonan audit kerugian negara ke BPKP untuk masalah tersebut pada 5 Januari 2015. Setahun berlalu, hasil audit itu belum juga keluar.

“Ada apa di balik semuanya itu,”ujarnya retoris.

Karena itu, ia menilai BPKP NTT menghambat pengusutan dugaan korupsi dalam pembebasan lahan yang telah menyeret Sekda Nagakeo sebagai tersangka itu.

BPKP NTT belum bisa dimintai tanggapan terkait laporan Kejari Bajawa ini. (Ario Jempau/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini