KPU NTT Selidiki Keterlibatan Ketua KPU Mabar dalam Kasus Judi

Labuan Bajo, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelidiki keterlibatan Ketua KPU Manggarai Barat, Aven Jesman dalam kasus perjudian.

Penyelidikan ini menyusul penangkapan terhadap enam orang, termasuk Aven Jesman, pada Jumat pekan lalu di sebuah rumah di ruas jalan Patung Caci menuju Wae Kesambi, Labuan Bajo. Saat ditangkap mereka diduga sedang bermain judi kartu yoker.

“Kami dari KPU Propinsi mendapat laporan terkait dugaan keterlibatan Ketua KPU Mabar Aventinus Jesman (dalam kasus judi -red) sehingga kami berada di Labuan Bajo sudah dua hari ini untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data dan keterangan, baik dari pak Ketua KPU Manggarai Barat maupun keterangan atau hasil koordinasi dengan pihak Polres Manggarai Barat,”ujar Juru bicara KPU NTT Yosafat Koli dalam konfrensi pers yang digelar di kantor KPUD Manggarai Barat di Labuan Bajo, Senin 18 April 2016.

Koli mengatakan informasi sementara yang mereka dapat selama berada di Labuan Bajo mengungkapkan saat operasi tangkap tangan terjadi, Aven Jesman berada di rumah tempat berlangsungnya permainan judi. Namun, saat itu, Aven tidak sedang ikut bermain judi.

BACA JUGA:Kasus Edi Endi dkk: Antara Judi dan Korupsi

“Keterangan ini sejalan dengan keterangan dari Pak Kapolres Manggarai Barat. Beliau (Aven) sebagai saksi untuk kelima rekannya yang tertangkap tangan itu,”ujar Koli.

Menurut Koli, pihak KPU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Manggarai Barat saat ini.

“Hasil investigasi internal kami, pak Aven menyatakan sikap dengan tegas apabila dikemudian hari telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka, siap bertanggung jawab, dalam arti siap mengundurkan diri dari Anggota KPU dan jabatannya,”ujar Koli.

Koli mengatakan investigasi yang mereka lakukan fokus pada operasi tangkap tangan. Data dan keterangan yang diperoleh akan dilaporkan ke KPU Pusat di Jakarta sembari menunggu informasi lanjutan dari Kepolisian Resort Manggarai Barat.

Pada kesempatan yang sama, Aven Jesman mengatakan siap mengundurkan diri bila kelak terbukti terlibat.

“Apabila status saya sebagai tersangka, maka saya mengundurkan diri. Semua atribut dan jabatan saya sebagai penyelenggara pemilu ditanggalkan,”ujarnya.

Seperti diberitkan sebelumnya, pada Jumat petang pekan lalu, Kepolisian Resort Manggarai Barat menangkap enam orang sedang bermain judi di sebuah rumah.

Dari enam orang ini, lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Aven Jesman masih berstatus sebagai saksi.

Lima yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Endi, anggota DPRD dari Fraksi Golkar; Ovan Adu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum; Tan Hasiman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Mabar; Ferdi Setia, seorang kontraktor dan Teus, seorang anggota polisi. (Sirilus Ladur/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini