DPRD Mabar Kecam Dula Terkait Pemberhentian Tenaga Kontrak

Labuan Bajo, Floresa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengecam keras Bupati Agustinus Ch Dula, terkait pemberhentian 49 tenaga kontrak, lewat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan akhir Maret lalu.

Ketua DPRD Mabar, Belasius Jeramun menilai Dula telah menyalahi aturan, mengingat pemberhentian itu bukanlah hak prerogatif seorang bupati.

Pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak, kata dia, harus melalui koordinasi dengan DPRD, karena menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

”Kalau mau memberhentikan (tenaga kontrak) mestinya dibahas dulu,” kata Jeramun kepada Floresa.co, Selasa, 12 April 2016.

BACA JUGA: Bupati Dula Dinilai Pecat Sepihak Pegawai Kontrak

Ia menegaskan, apa yang dilakukan Dula sudah salah. “(Ini) sama saja membatalkan puluhan  fisik proyek yang sudah dianggarkan melalui APBD. Ini cacat,” ujar Jeramun.

Menurutnya, APBD tahun 2016 sudah dibahas, termasuk untuk alokasi gaji tenaga kontrak.

“Apalagi SK tenaga kontrak yang baru saja diberhentikan berlaku hingga Desember 2016,” katanya. “Berarti APBD Ini cacat, tidak bisa jalan,” lanjut Jeramun.

DPRD, kata dia, sudah mengirim surat kepada Bupati Dula agar segera mengirim nama-nama tenaga kontrak yang diberhentikan.

“Setelah mendapatkan data, DPRD akan memanggil pemerintah, sebab saya dengar bupati (sedang) ada di luar daerah.”

Senada dengan Jeramun, Anggota DPRD Fraksi Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Ino Tanla mengaku bingung dengan alasan pemerintah memberhentikan tenaga kontrak.

“Tidak ada kordinasi atau usulan sebelumnya. DPRD harusnya mengkaji dan meneliti,” ungkapnya.

Yang dilakukan Dula, kata Ino, tindakan sepihak. Sebab, jelasnya, menurut pengakuan sejumlah korban yang mengadu, mekanisme diabaikan dalam proses pemberhentian.

Kebijakan Dula memang terus menuai polemik selama lebih dari sepekan terakhir.

Sejumlah tenaga kontrak yang diberhentikan mengaku bingung, karena merasa tidak pernah melakukan pelanggaran, ataupun mendapat surat peringatan dari pimpinan di instansi mereka bekerja.

BACA JUGA: Pegawai Kontrak di Mabar Bisa Proses Hukum Bupati Dula

Hal ini ditambah lagi dengan keterangan sejumlah kepala dinas yang mengaku tidak tahu alasan pemberhentian bawahan mereka.

Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Gaye Tanus misalnya mengatakan, keputusan pemberhentian tiga anak buahnya tidak melalui kordinasi dengan dirinya.

“Itu SK bupati. Kalau SK bupati, kita tidak bisa buat pertimbangan lagi,” katanya.

“Tidak ada kordinasi dengan kita terkait pemberhentian. Saya sendiri tidak tahu apa alasan pemberhentian tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA: Nama Paulus Jeramun Disebut-sebut Ada di Balik Pemecatan Tenaga Kontrak

Kritikan terhadap kebijakan Dula, juga disampaikan oleh Mateus Hamsi, mantan Ketua DPRD Mabar.

“Alasan pemecatan honorer tidak masuk diakal,  dipecat (tapi) tidak ada alasan yang jelas. Untuk apa musuh dengan mereka? Mereka ini bukan mau beli mobil, hanya untuk kebutuhan perut,” kata Hamsi kepada Floresa.co, Rabu, 6 April 2016.

Ia mengatakan, Dula tidak memiliki rasa kemanusian. “Saya sangat mendukung kalau ada yang proses hukum. Pa bupati itu tidak benar,” tegas Hamsi, yang juga salah satu calon bupati Mabar dalam Pilkada Desember tahun lalu.

BACA: Hamsi Kritik Dula Terkait Pemberhentian Tenaga Kontrak

Hamsi menjelaskan, salah satu yang diberhentikan adalah keluarganya.

“Adik kandung saya juga diberhentikan. Saya masih bisa menyanggupi memberi mereka makan. Sementara yang lain yang ia pecat, kerja untuk kebutuhan perut, kok dipecat,” kritiknya. (Nan/Arr/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini