Pegawai Kontrak di Mabar Bisa Proses Hukum Bupati Dula

Floresa.co – Pegawai kontrak di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-Flores, yang merasa diberhentikan sepihak oleh Bupati Agustinus Ch Dula bisa melapor ke penegak hukum, demikian kata praktisi hukum Paskalis Baut.

Apalagi, kata dia, jika pemberhentian dilakukan sebelum masa kontrak berakhir. “Mereka punya hak hukum, selama tidak melanggar ketentuan yang disepakati,” katanya kepada Floresa.co, Rabu, 6 April 2016.

Menurut Paskalis, jika korban tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak, maka pemecatan itu jelas menyalahi aturan.

“Itukan sama dengan sistem perusahaan swasta. Jika ditemukan melanggar aturan, maka  lakukan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Atau, bisa juga diberi sanksi dengan tidak memperpanjang masa kontrak,” ungkapnya.

Pemecatan, kata dia, bisa  saja dilakukan, jika pelanggaran yang lakukan sangat fatal.

”Sama seperti pihak swasta, pola sanksinya melalui tahapan, kecuali untuk pelanggaran yang fatal sekali,” tegasnya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, sejumlah tenaga kontrak di Mabar menganggap pemberhentian mereka lewat Surat Keputusan (SK) Dula tidak disertai dengan alasan jelas.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik atau cacat hukum, atau hal yang menyalahi aturan pemerintah. Tiba-tiba diberhentikan sepihak. Alasan pemberhentian tidak jelas,” ujar Karolus Matung, salah satu pegawai kontrak di Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi yang ikut diberhentikan.

Ia menyatakan, setidaknya Dula membeberkan kesalahan dirinya. “Saya sudah bekerja sebagai honorer delapan tahun, pendidikan saya D3. Saya sendiri tidak pernah mendapat teguran dari kepala dinas,” ujarnya.

Karolus diberhentikan bersama dua rekan lainnya,  Mohamad Samran dan Mateus Robi.

Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Gaye Tanus mengaku keputusan pemberhentian tiga anak buahnya tidak melalui kordinasi dengannya.

“Tidak ada kordinasi dengan kita terkait pemberhentian. Saya sendiri tidak tahu apa alasan pemberhentian tersebut,” jelasnya.

Selain mereka bertiga, pemecatan juga dialami lima tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pol PP) dan dua orang di Badan Lingkungan Hidup (BLHD).

Kepala Dinas BLHD, Yance Usman mengaku, keduanya, kata dia, selama ini bertugas sebagai pramu tamu di kantor Bupati, yakni Maria Orni dan Ratna Kasir. Maria adalah pramu tamu asisten II di Setda Mabar dan Ratan pramu tamu wakil bupati periode 2010-2015.

SK Bupati Dula diterbitkan pada 28 Maret 2016, tepat pada perayaan Paskah kedua, di mana seluruh kantor pemerintahan di Manggarai Raya masih libur. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini