Nama Paulus Jeramun Disebut-sebut Ada di Balik Pemecatan Tenaga Kontrak

Floresa.co – Meski pemberhentian puluhan tenaga kontrak di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilakukan atas kewenangan Bupati Agustinus Ch Dula, namun kuat dugaan, ada intervensi pihak lain, yaitu Paulus Jeramun, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas.

Hal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu pegawai kontrak yang baru saja diberhentikan. Ia mengaku, semenjak delapan tahun bekerja sebagai tenaga kontrak di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), ia tidak pernah melakukan pelanggaran atau diberi sanksi oleh pimpinan.

“Beberapa Minggu lalu, sebelum tanggal SK diterbitkan 28 Maret, ada satu rekan di Satpol PP meminta nama lengkap. Kata dia, atas permintaan Paulus Jeramun,” ungkap Emestina Mamur, salah satu tenaga kontrak di Satpol PP yang diberhentikan.

Ia mengisahkan, ketika diinformasikan bahwa ada yang menanyakan nama lengkapnya, beberapa rekan kerjanya menyambut baik dan menduga bahwa ia akan menempati posisi baru.

“Lalu kami semua tertawa bergurau. Kawan saya bilang ‘kamu pasti jadi pramu tamu di lantai dua,’” ceritanya kepada Floresa.co, Rabu, 6 April 2016.

Lantai dua yang dimaksud merupakan ruangan bupati dan wakil bupati Mabar.

Emestina mengatakan, ketika akhirnya menerima SK pemberhentian, maka terjawab sudah tujuan permintaan nama lengkapnya beberapa waktu lalu itu.

“Saya langsung menebak, ternyata inilah maksud nama diminta,” katanya.

Menurut dia, rekannya di Satpol PP yang meminta nama lengkapnya adalah Stanislaus Guntur.

Saat itu, kata Emestina, ia tidak memikirkan apa tujuan Stanislaus.

“Tadi pas saya ambil surat pemberhentian, saya memberi penghormatan kepada Stanislaus Guntur,” katanya.

Ia menjelaskan, kepada Stanislaus, ia menyatakan terima kasih. “Sekarang, baru saya tahu tujuan pertanyaan nama itu,” jelasnya.

“Tadi, dia minta maaf ke saya. Namun, saya tidak menjawab,” kisah Emestina.

Ia membeberkan bahwa SK Pemberhentian ia terima dari Kasat Pol PP, Frans Partono.

“Dia susah untuk menjelaskan. Dia sendiri kaget dengan pemberhentian itu. Beliau bilang, bagaimana cara omongnya ke kalian atas SK ini.”

Menurut Emestina, Frans menceritakan bahwa dia langsung menghadap Sekertaris Daerah (Sekda) Mbon Rofinus. “Saya sudah menghadap ke Pa Sekda, bahwa semua nama-nama ini sangat tertib di kantor. Mereka mendukung kerja Pol PP,” katanya menirukan pernyataan Frans.

Frans, kata Emestina, akan membantu memberi keterangan jika dibutuhkan. “Tadi, Pa Kasat bilang, siap memberi keterangan jika proses hukum. Saya pun bilang, jangan-jangan Pa Kasat memberi keterangan (yang) memojokkan saya lagi,” ungkapnya.

Terpisah, melalui sambungan telepon selulernya, Stanislaus Guntur tidak mengelak pernah meminta nama lengkap Emestina.

“Saya hanya dimintai bantuan. Demi Tuhan, tidak punya kepentingan apa-apa,” jelas dia.

Dirinya mengaku terpukul mendengar kabar Emestina sudah diberhentikan.

“Dia itu saudari saya, tetapi nama lengkapnya saya tidak hafal. Permintaan nama itu atas perintah Paulus Jeramun,” terangnya.

Guntur bahkan bersumpah, akan mendapat musibah jika ia terlibat memberhentikan rekannya itu.

“Tidak ada tujuan sama sekali. Saya sendiri rasa beban dengan peristiwa yang menimpanya. Jujur, kita sangat terpukul, bahkan saya akan ditabrak mobil jika saya terlibat,” ungkapnya.

Kata dia, Paulus Jeramun mendatanginya beberapa Minggu lalu usai apel pagi, kebetulan dirinya sedang piket saat itu.

“Iya betul, saya diminta Paulus Jeramun. Selaku piket saya ikut perintah, kebetulan nama lengkap (Emestina) saya tidak hafal.”

“Saya tidak menanyakan apa tujuan permintaan (nama itu). Hanya ikut perintah saja. Saya sangat sedih,” katanya.

Sementara itu, Paulus Jeramun, yang dihubungi Rabu malam melalui ponselnya membantah pernah menyuruh orang menanyakan nama Emestina.

“Saya tidak pernah tanya orang. Siapa, siapa?” tanya Jeramun.

“Itu urusan mereka. Saya tidak tahu. Saya tidak pernah tanya nama orang,” katanya, ketika disinggung soal permintaannya kepada Stanislaus Guntur untuk menanyakan nama Emestina.

Catatan Floresa.co, hingga kini sebanyak 30 orang pegawai kontrak yang diberhentikan, dengan rincian 3 orang di Dinas Perhubungan, Informatika  dan Komunikasi; 2 orang Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), 20 di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) dan 3 orang di Sat Pol PP.

Masih ada juga di dinas lain, namun, datanya masih simpang siur. (Nan/Ril/Ari/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini