Isteri Diberhentikan, Wartawan di Mabar Siap Gugat Bupati Dula

Baca Juga

Floresa.co – Pemberhentian secara sepihak pegawai kontrak di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)-Flores oleh Bupati Agustinus Ch Dula, memancing reaksi keluarga korban.

Suami dari salah satu pegawai kontrak di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ikut diberhentikan akan melapor Dula ke pihak berwajib.

“Saya sudah bicarakan dengan pengacara. Dalam beberapa hari ke depan, kami lapor ke polisi,” ujar John Lewar, yang isterinya, Emestina Mamur, diberhentikan.

John adalah wartawan stasiun televisi nasional Metro TV, yang bertugas di Mabar.

Menurutnya, pemberhentian isterinya bersama puluhan rekan lain menyalahi aturan.

“Isteri saya sudah bekerja delapan tahun, (kini) memasuki tahun kesembilan. Pada 1 Januari  tahun 2016, dia baru perpanjang kontrak yang ditandatangani Penjabat Bupati, Tini Thadeus,” katanya.

Kontrak tersebut, jelasnya, berakhir pada Desember 2016.

Meskipun salah satu poin dalam SK tersebut, tiap tiga bulan akan dilakukan evaluasi, namun, kata John, mesti jelas, siapa yang mengevaluasi.

“Yang melakukan evalusi itu siapa? Bukankah atasan langsung isteri saya, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.

“Jika memang ada pelanggaran, silakan dibeberkan atau mengecek di pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah – red), bukan langsung memberhentikan sepihak,” ujar John.

BACA: Pegawai Kontrak di Mabar Bisa Proses Hukum Bupati Dula

Ia pun menuding Dula sangat gagal paham. “Bupati gagal paham. Mestinya disidangkan dulu sebelum diberhentikan,” lanjutnya.

Selaku masyarakat yang taat hukum, John menegaskan, yang dilakukan Dula adalah bentuk tindakan diskiriminatif terhadap bawahan, yang “tidak boleh dibiarkan.”

“Saya juga sudah menyampaikan persolan ini ke pimpinan media saya. Dan, mereka siap mengkawal proses hukumnya,” ungkap John.

Ia juga menuding Dula lebih mendengar bisikan dari orang di sekitarnya. “Bupati itu milik bersama, bukan milik kelompok tertentu,” tegasnya.

John pun menduga, jangan-jangan ini merupakan dampak dari pekerjaanya sebagai wartawan.

“Kalau ada kaitannya dengan profesi saya sebagai wartawan, mengapa keluarga jadi korban,” jelasnya. “Orang dipecat kok tidak melalui prosedur.”

Ia menambahkan, sebelum dipecat, menurut pengakuan isterinya, ada oknum dari Humas Pemkab Mabar yang menyuruh salah satu anggota Satpol PP menanyakan nama lengkap isterinya.

“Saya menduga, oknum Humas inilah yang menyuruh agar istri saya diberhentikan,” tudingnya.

Setelah mendengar kabar terkait pemberhentian isterinya, John sempat mengirim pesan singkat (SMS) kepada Bupati Dula.

“Saya bilang, terima kasih sudah pecat istri saya. Lalu, dia menjawab, bukan dipecat. Selanjutya, dia kembali menambahkan, ‘maknanya luas.’”

Selain isteri John, terdapat empat tenaga kontrak lainnya di Satpol PP yang dipecat, yaitu Donatus Abun, Hasnun, Florianus Alfian Septianto dan  Vitalis Malen.

Sementara di Dinas Pemuda, Pendidikan dan Olahraga (PPO), sebanyak 20 orang yang juga ikut diberhentikan, yakni satu pegawai dan 19 guru.

Kepala Dinas PPO, Marten Magol, melalui sambungan selulernya mengatakan, pemberhentian itu bukan kewenangannya.

“Yang pasti, bukan saya yang memberhentikan mereka itu. Hal-hal yang lain saya tidak bicarakan, takut dipersalahkan,” kata Marten. (Ario J/ARL/Floresa)

Terkini