Bupati Dula Dinilai Pecat Sepihak Pegawai Kontrak

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula dinilai secara sepihak memecat pegawai kontrak di sejumlah instansi.

Tiga pegawai kontrak di kantor Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi misalnya yang ikut diberhentikan, mengaku tidak pernah mendapat teguran dari atasan langsung, yakni kepala dinas, terkait perilaku atau sikap  mereka yang menyalahi aturan.

Ketiga pegawai kontrak tersebut yakni Mohamad Samran (pendidikan SMA), Karolus Matung (Pendidikan D-III Administrasi) dan Mateus Robi, Sp (pendidikan sarjana). Bahkan, ada di antara mereka yang sudah bekerja selama 8 tahun.

Dalam  Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian mereka dengan nomor BKD.814/314/III/2016 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2016, dinyatakan bahwa mereka bisa diangkat lagi, namun syaratnya adalah “ada perubahan sikap, perilaku dan aspek lain sesuai ketentuan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.”

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik atau cacat hukum, atau hal yang menyalahi aturan pemerintah. Tiba-tiba diberhentikan sepihak. Alasan pemberhentian tidak jelas,” ujar Karolus Matung kepada Floresa.co, Selasa, 4 April 2016.

Ia juga mempertanyakan SK itu yang dikeluarkan pada saat hari libur, sehari setelah Paskah, di mana pegawai di Mabar masih libur.

“Kita tidak melakukan upaya lain, namun mau klarafikasi ke bupati, kira-kira apa alasan pemberhentian ini,” ungkapnya.

Ia menyatakan, setidaknya Dula membeberkan kesalahan dirinya. “Saya sudah bekerja sebagai honorer sudah delapan tahun, pendidikan saya D3. Saya sendiri tidak pernah mendapat teguran dari kepala dinas,” ujarnya.

Senada dengan Karolus, Mateus Robi juga mengatakan akan menanyakan alasan pemberhentian dirinya.

“Tadi, kami mau bertemu bupati, tetapi dia ke kampungnya, ada urusan. Rencananya, besok kita mendatangi lagi untuk klarifikasi, apalagi surat ini di tetapkan pasca libur nasional,” tegas Robi.

Terpisah, melalui selulernya, Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, Gaye Tanus mengaku keputusan pemberhentian tiga anak buahnya tidak melalui kordinasi dengannya.

“Itu SK bupati. Kalau SK bupati, kita tidak bisa buat pertimbangan lagi,” katanya.

Ketika ditanya apa ada pertimbangan dan penilaian dari pimpinan dinas terkait perilaku bawahannya yang menyalahi aturan, ia lagi-lagi menjawab, “itu SK bupati.”

“Kalau bupati sudah tanda tangan, kita tidak ada pertimbangan lagi. Bupati tertinggi kok,” ungkapnya.

“Tidak ada kordinasi dengan kita terkait pemberhentian. Saya sendiri tidak tahu apa alasan pemberhentian tersebut,” jelasnya.

Selain di Dinas Perhubungan, Informatika dan Komunikasi, informasi yang diperoleh Floresa.co, pemberhentian juga terjadi di sejumlah instansi lain.

Di Satuan Polisi Pamong Praja dikabarkan terdapat lima tenaga honorer yang diberhentikan. Ada di antara kelimanya yang juga sudah mengabdi delapan tahun.

“Ya, ada pegawai yang sudah mengadi bertahun-tahun,” ujar salah satu anggota yang meminta namanya disebut. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

Terkini