Romo Frans Amanue Pr: Konsisten Sebagai Pencari Kebenaran

Baca Juga

Floresa.co – Namanya menjadi bahan perbincangan hangat pada tahun 2003. Dialah Romo Fransiskus Amanue Pr, seorang imam Keuskupan Larantuka.  Kala itu, ia menghadapi masalah hukum atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati Flores Timur, Felix Fernandez.

Romo Frans, yang menjadi Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Larantuka, mengungkap beberapa kasus dugaan penyelewengan uang negara oleh Bupati Felix.

Salah satu, misalnya, dalam pembelian kapal feri cepat Andhika Mitra Express. Kapal itu dibeli seharga Rp 3,497 miliar. Padahal dalam akta pembelian, kapal itu dibuat 1996 dan dijual seharga Rp 150 juta. Tidak lama usai dibeli, kapal itu kemudian rusak.

Frans juga mengkritik pembelian beberapa bidang tanah, pengadaan traffic light, dan proyek air bersih.

Semua proyek itu dinilai Romo Frans terlalu mengada-ada dan sudah digelembungkan oleh Bupati Felix.

Namun, upayanya disambut dengan serangan balik oleh Bupati Felix. Ia menggugat Romo Frans ke Pengadilan Negeri Larantuka dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

Setelah melewati rangkaian persidangan, hasilnya, pengadilan memvonis Romo Frans bersalah dengan hukuman kurungan dua bulan dan hukuman percobaan lima bulan.

Namun, ia dinyatakan tak perlu masuk penjara dengan alasan masyarakat butuh imam.

Vonis itulah yang memicu kerusuhan, di mana massa sekitar 3.000 orang yang mengikuti proses sidang marah.

Terkini