Privatisasi Pede, TPDI Temukan 13 Kejanggalan MoU Pemprov NTT dengan PT SIM

Jakarta, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya harus bertanggung jawab atas konflik di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang terus berlanjut.

Menurut Petrus, pengalihan fungsi dan hak atas lahan Pantai Pede oleh Frans Lebu Raya (FLR) ke PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) tidak mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis dan kepentingan masyarakat Mabar.

“Tampak sangat jelas FLR telah mengabaikan hak publik dan dengan sengaja melanggar Undang-Undang dengan sikap tidak menyerahkan lahan Pantai Pede kepada Pemerintah Daerah Manggarai Barat sejak terbentuk tahun 2003,” ujar Petrus kepada Floresa.co, Minggu (20/3/2016).

Petrus menjelaskan dalam Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat, disebutkan bahwa Pemda Provinsi harus menyerahkan segala hak atas tanah dan bangunan, hutang piutang, barang gerak dan tidak bergerak yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemprov NTT yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat.

Penyerahan tersebut, kata dia, dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 1(satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati Manggarai Barat.

“Ini kah aneh. Frans Lebu Raya tidak menyerahkan aset yang dimiliki Pemda Mabar. Ini jelas melanggar hukum. Ditambah lagi dia justeru meneken MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT SIM untuk pengalihan fungsi dan hak atas penguasaan lahan Pantai Pede di tahun 2014. MoU ini juga banyak kejanggalan,” tandas Advokat Peradi ini.

spot_img

Artikel Terkini