Mantan Kades di Manggarai Timur Dilaporkan ke Kejaksaan Ruteng

Borong,Floresa.co – Agustinus Hambur, mantan Kepala Desa Benteng Rampas, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Maggarai Timur – Flores, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setemapt, Kamis 10 Maret lalu.

Agustinus Hambur merupakan kepala Desa Benteng Rampas periode 2009-2014. Dia dilapor karena diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama ia menjabat. Penyimpangan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat Manggarai Timur.

Ketua BPD Benteng Rampas,Ignasius Drahim mengatakan hasil pemeriksaan pihak inspektorat 15 Juni 2015 lalu menemukan adanya kejanggalan pengelolahan keuangan dan pengelolahan barang daerah untuk Desa Benteng Rampas yang dilakukan oleh Kepala Desa Benteng Rampas periode 2009-2014.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Matim merekomendasikan agar sejumlah uang yang diduga masuk kantong pribadi kepala desa saat itu untuk dikembalikan kedalam kas negara. Tetapi rupanya hingga hari ini,rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh mantan kades itu.

“Maka dari itu, selaku BPD melaporkan mantan Kades ke pihak Kejaksaa Ruteng untuk tindak lanjut temuan Inspektorat,” kata Ignasius Drahim kepada Flroesa.co, Minggu 13 Maret 2016.

Selain temuan Inspektorat, BPD Benteng Rampas juga menemukan sejumlah kejanggalan lain, seperti beras padat karya tahun 2010 sebanyak 1000 kg x Rp 2000 = Rp 2.000.000,honor kepala Dusun Kembang selama 60 bulan x Rp 400.000 = Rp 24.000.000, dana pembangunan Lumbung Kelompok Tani Rante Rp 27.000.000, dan pajak tahun 2014 Rp 13.500.000.

“Total keseluruhan yang diduga tilep oleh mantan kades itu berjumlah Rp 66.500.000,”kata Ignasius Drahim.

Atas dasar temuan tersebut,BPD melaporkan mantan kades ke pihak Kejaksaan Ruteng. “Kami meminta pihak kejaksaan untuk tindak lanjut temuan Inspektorat dan temuan BPD tentang pelaksanaan dan pengelolahan keuangan dan aset desa Benteng Rampas tahun 2009-2014,”kata Ignasius Drahim.

Agustinus Hambur sendiri belum bisa dikofirmasi terkait tudingan dan laporan BPD ini. Nomor kontraknya tidak aktif. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.