DPRD Matim Disarankan Bentuk Pansus Utang Rp 1,2 Miliar

Borong,Floresa.co – DPRD Kabupaten Mangarai Timur – Flores, NTT disarankan membentuk Panitia Khusus (Pansus) utang Rp 1,2 miliar milik delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Usulan itu disampaikan Nikolaus Martin, politikus PDI-Perjuangan Manggarai Timur. Pansus tersebut nantinya bekerja untuk mengusut persoalan utang di Tokoh Kembang Borong tersebut.

“Untuk menjawab semua polemik yang ada, lembaga DPRD harus membentuk Pansus. Pansus yang benar-benar berkualitas, menggali secara rinci persoalan ini,”kata Niko Martin kepada Floresa.co, Selasa 8 Maret 2016.

Menurut Niko persoalan utang ini tak cukup hanya menjadi polemik di media.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Manggarai Timur menyebut utang tersebut milik oknum di delapan SKPD.

Namun, pihak Toko Kembang sendiri pada Okotber 2015 menyurati Bupati Manggarai Timur, Yoseph Tote untuk menyelesikan utang tersebut. Tote memang dalam jawaban tertulis atas padangan Fraksi PDI-Perjuangan menyebutkan utang tersebut akan menjadi perhatian pemerintah.

“Agar titik persoalannya jelas, lembaga DPRD Matim harus membuat Pansus terkait persoalan ini,”kata Niko.

Anggota DPRD Adventinus Peding menyetujui usulan pembentukan Pansus ini. Tujuannya, agar persoalan tersebut bisa tersingkap jelas.

“Saya dukung untuk bentuk Pansus agar bisa jelas dan terang benderang titk persoalan utang ini,”kata Adven Peding.

Namun menurut anggota Fraksi NasDem ini, persoalan utang tersebut sudah ditangani Tipikor Polres Manggarai. “Jika ada indikasi pelanggaran hukum maka Pansus juga merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak hukum,”katanya.

Dia berharap agar persoalan ini mendapat titik terang dan tuntas serta Toko Kembang bisa kembali mendapatkan haknya.(Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini