Human Trafficking: Sebuah Tragedi Kemanusiaan

Oleh: ANNO SUSABON

Headline dua surat kabar lokal di Nusa Tenggara Timur (NTT), Pos Kupang dan Flores Pos pada Senin sampai Selasa, 22-23 Februari mengulas topik yang sama, terkait perdagangan manusia atau human trafficking.

Deretan panjang peristiwa tragis komersialisasi manusia memang bukan berita baru untuk konteks kita masyarakat NTT.

Kasus seperti yang terjadi di Toko Roti “Kaigi” Maumere di mana 10 anak korban perdagangan orang diduga disekap oleh majikan mereka adalah salah satu contoh.

Pada 22 Februari, Pos Kupang merilis bahwa terjadi peningkatan signifikan jumlah kasus human trafficking dari tahun 2014 sampai 2015.

Tahun 2014, terdapat 24 kasus dengan 144 korban dan 27 tersangka. Jumlah tersebut meningkat menjadi 27 kasus, 238 korban, dan 31 tersangka pada 2015. Itu yang kemudian diketahui dan diproses oleh aparat hukum.

Lebih memprihatinkan lagi, keluarga Direskrimum Polda NTT ikut ‘bermain’ dalam kasus-kasus ini.

Komersialisasi

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 memproklamasikan martabat manusia dan hak-hak manusia yang setara antara satu dengan yang lain.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini