Korupsi Yasa Mina, Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka

Labuan Bajo, Floresa.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Manggarai Barat – Flores menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan untuk nelayan di koperasi Yasa Mina, Labuan Bajo.

Dua orang tersangka tersebut berinisial FS yang menjabat sebagai ketua koperasi dan ASP yang menjabat sebagai bendahara koperasi.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.056.973.493.

“Polisi akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.Tersangka akan kita periksa dan surat sudah kita kirim,”ujar, Kepala Satuan Reserese dan Kriminal Polres Mabar, Alfred Sabungan Banjar Nahor di Labuan Bajo, Jumat (12/2/2016).

BACA : Tunggakan Kasus Hukum Polres Mabar

Ketika ditanya apakah tersangka langsung ditahan, Alfred mengatakan, penyidik terlebih dahulu memeriksa tersangka. ”Penyidikan kasus ini dilakukan November 2015 lalu,”ujarnya.

Menurut Alfred, gelar perkara kasus ini dilakukan Kamis (11/2) kemarin. Menurutnya,berdasarkan keterangan ahli BPKP perwakilan NTT, negara mengalami kerugian dalam kasus ini.

“Kemarin kita gelar perkara dipimpin langsung Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto. Gelar tersebut dilakukan untuk menetapkan tersangka,”ujarnya.

Ia mengatakan kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, tergantung pengembangan penyidikan, pemeriksaan tersangka dilakukan minggu depan”,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini