Berstatus Tersangka, Dua Bupati Terpilih di NTT Tetap Dilantik

Floresa.co – Dua bupati terpilih hasil pilkada 9 Desember 2015 di NTT berstatus tersangka. Meski demikian, mereka akan tetap dilantik pada 17 Februari mendatang.

Seperti dilansir Media Indonesia, dua bupati tersebut adalah bupati terpilih Sabu Raijua, Marthen Dira Tome dan bupati terpilih Ngada, Marianus Sae.

Marthen menjadi tersangka KPK dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTT tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar.

Sedanagkan, Marianus Sae, menjadi tersangka kasus penutupan Bandara Turerelo Soa.

Di daerah lain juga ada bupati terpilih yang berstatus tersangka, yaitu Wali Kota terpilih Gunung Sitoli, Sumatra Utara, Lakhomizaro Zebua, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan RSUD Nias Selatan tahun 2013 senilai Rp 5,12 miliar.

Kemudian, bupati terpilih Maros, Sulsel, Hatta Rahman pun berstatus tersangka kasus korupsi pada 2011.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan undang-undang tidak melarang keempat kepala daerah terpilih ini dilantik.

“Selama belum ditetapkan sebagai terpidana, masih bisa dilantik. Kalau tersangka belum menggugurkan syarat pencalonan, masih bisa dilantik,” ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (11/2), seperti dikutip dari Media Indonesia. (Petrus/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini