MK Kembali Tolak 26 Gugatan Sengketa Pilkada

Jakarta, Floresa.co – Sejumlah 26 gugatan sengketa pilkada serentak 2015 kembali ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (25/01/2015).

Adapun 26 gugatan tersebut diantaranya Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Tana Tidung.

Selain itu, ada juga Pulau Taliabu, Ketapang, Sragen, Pemalang, Karangasem, Pekalongan, Wonosobo, Tanah Bumbu, Mamuju, Konawe Kepulauan, Kaimana, Buton Utara, Wakatobi, Manggarai, Manggarai Barat, Konawe Utara, Seram Bagian Timur, dan Maluku Barat Daya.

Dari semua gugatan tersebut, ada 2 perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena salah objek permohonan. Sementara 24 lainnya tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan perselisihan pilkada di Gedung MK, Jakarta.

Ida Budhiati, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait hal tersebut mengatakan menghormati putusan MK. Menurutnya, MK sudah menyampaikan pertimbangan hukum sampai pada kesimpulan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Pertimbangan mahkamah bahwa sengketa perselisihan hasil pemilihan, MK dapat tugas tambahan di luar yang diatur dalam UUD, dengan demikian MK harus tunduk pada Undang-Undang Pilkada bahwa untuk mengajukan sengketa ke MK harus memenuhi ketentuan batas maksimum selisih suara pasangan calon,” ujar Ida di Gedung MK pada kesempatan terpisah.

Ia menambahkan, putusan MK juga bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak dapat diajukan sengketa hukum atau upaya hukum lainnya.

Adapun terhadap perkara-perkara yang sudah dibacakan putusannya, KPU sudah menindaklanjutinya secara bertahap.

Paska pengucapan putusan hari ini, totalnya MK telah memutus sebanyak 115 perkara dari 147 perkara perselisihan hasil pilkada. Sehingga masih tersisa 32 gugatan yang akan dibacakan Selasa, (26/01/2016).

Dari 115 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali oleh pemohon, 1 gugatan dalam putusan sela diperintah hitung ulang, dan 109 gugatan lainnya ditolak atas dasar Pasal 157 dan Pasal 158 UU Pilkada. (Ario Jempau/Yustinus/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini