Breaking News: Gugatan Hamsi Cs Ditolak

Jakarta, Floresa.co – Permohonan pasangan Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, Maximus Gasa-Abdul Azis dan Ferdi Pantas-Yohanes Dionisus Hapan, terkait hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) ditolak majelis hakim Makamah Konstitusi (MK).

Putusan dibacakan sekitar pukul 17.45 WIB. Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menyebutkan permohonan Pemohonan tidak memenuhi syarat  pasal 158 UU No 8 tahun 2015 tentang  Pilkada dan pasal 6 Peraturan MK No 1 dan No 5 tahun 2015. Sedangkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan menurut hukum.

Maka, MK dalam konklusinya tidak menerima permohonan pemohon dan eksepsi termohon dan pihak terkait diterima. (Rio Jempau/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini