Praduga yang Menghina Martabat Hakim MK

Oleh: FIAN PAJU

Dalam persidangan kedua perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 Januari 2016, pihak Pemohon, Herybertus GL Nabit menyampaikan Nota Keberatan yang diberi judul “Keadilan Substantif: Diantara Independensi Hakim dan Hak Ingkar Pemohon.”

Nota Keberatan itu kemudian disebarkan ke publik oleh Pemohon sesaat setelah persidangan. Terhadap Nota Keberatan itu, saya, melalui media ini menyebutnya, menghina hakim MK.

BACA: Kuasa Hukum KPUD: “Bukannya Bantah Dalil Perkara, eh, Malah Nyerang Track Record Pak Ketua”

Namun, pernyataan itu, dikritik oleh pihak Hery, lewat salah satu anggota tim suksesnya, Rony Marut. Sebagaimana dilansir Floresa.co, Rony menyebut pernyataan saya, “sangat gegabah dan sangat kekanak-kanakan.”

BACA: Hery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK

Melalui tulisan ini, saya ingin menanggapi tudingan tersebut serta dalil-dalil dari pihak Nabit. Ini sekaligus menjadi bagian dari proses diskusi, untuk menghadirkan pencerahan kepada publik, terutama yang mengikuti perdebatan di media.

Pertama, Nota Keberatan tersebut tidak pernah diterima secara resmi oleh majelis hakim dan dicatat sebagai bagian dari permohonan, sehingga tidak tercatat dalam risalah sidang yang telah dipublikasikan pada laman resmi MK.

Setahu saya, kuasa hukum Pemohon menyerahkan berkas Nota Keberatan tersebut setelah ketua majelis panel 3 mengetuk palu menutup persidangan kedua. Bahkan seandainya Nota Keberatan dimaksud merupakan tambahan bukti P-22 yang diajukan pada saat itu, yang menurut pengakuan kuasa hukum Pemohon merupakan “sejenis surat”, menurut saya “tambahan-tambahan pikiran” pribadi dari Pemohon bukanlah bukti.

Pada saat kuasa hukum Pemohon meminta majelis mendengarkan keterangan tambahan dari Pemohon, yang menurut pengakuan Pemohon “di luar persoalan yang sudah disampaikan”, Pemohon malah menyampaikan “ada tambahan-tambahan pikiran yang mungkin belum tertuang dalam permohonan kami…”.

Pada saat itu saya sebenarnya hendak mengajukan keberatan, karena penyebutan “tambahan-tambahan dalam permohonan” tersebut tentu saja sudah jauh melampaui batas perbaikan permohonan pada tanggal 3 Januari 2016, bahkan kesempatan perbaikan terakhir dalam persidangan pendahuluan.

spot_img

Artikel Terkini