Deno: Melegahkan, MK Putus Sesuai UU

Jakarta, Floresa.co – Kamis (21/1/2016) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 26 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP).

Bila pada sidang putusan sebelumnya, MK menolak 35 PHP karena telat mendaftarkan permohonan gugatan, pada sidang kemarin, 26 PHP ditolak karena terganjal peraturan soal selisih suara seperti diatur dalam pasal 158 UU No 8 tahun 2015 dan pasal 6 Peraturan MK (PMK) No 1 dan 5 tahun 2015.

MK sudah memutuskan 66 perkara PHP,5  diantaranya ditarik kembali oleh pemohon. Dengan demikian, tersisah 79 perkara lagi.

Dari 79 itu, termasuk di dalamnya perkara PHP pilkada Manggarai dan Manggarai Barat, Flores.

BACA Juga: Terganjal Aturan Selisih Suara, MK Kembali Tolak 26 Gugatan Pilkada

Menanggapi perkara PHP yang sudah diputuskan, Deno Kamelus,pihak terkait dalam PHP pilkada Manggarai mengaku legah.

“Melegahkan, karena MK putus sesuai UU,”ujarnya kepada Floresa.co, Kamis malam, (21/1/2016).

Deno hakul yakin, untuk Pilkada Manggarai, hakim MK memberikan putusan seperti 26 PHP yang ditolak karena selisih suara yang tidak memenuhui pasal 158 UU No 8 tahun 2015 serta pasal 6 PMK No 1 dan 5 tahun 2015.

Sesuai jadwal sidang di MK, pembacaan putusan untuk PHP Pilkada Manggarai yang dimohonkan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur akan digelar pada Senin (25/1) pukul 16.00 WIB.

Jadwal pembacaan putusan untuk PHP Pilkada Manggarai Barat yang dimohonkan pasangan Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, Maximus Gasa-Abdul Asis dan Ferdi Pantas-Yohanes Dionisius Hapan, juga akan digelar pada Senin pekan depan pukul 16.00 WIB.(Petrus/PTD/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini