Tanah Ulayat Seluas 10 Ha di Desa Golo Lijun-Elar Dipagari Sepihak

Elar, Floresa.co – Dua kelompok warga di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur – Flores, terlibat konflik perebutan lahan seluas 10 hektare di kampung Nanga Log, Desa Golo Lijun.

Secara ulayat tanah tersebut merupakan milik Teno Mari Orong di Kampung Nanga Log. Namun, menurut keterangan tua Teno Mari Orong, Ahmad Langkas (71), pada 11 Januari lalu, delapan orang dibawah pimpinan Salim Demok (65) dari kampung Kas, Desa Golo Lijun, melakukan pemagaran sepihak tanpa sepengetahuan tua teno.

Belakangan diketahui, delapan orang ini dikordinasi oleh Hama Yusuf (48), warga asal Martauk, Desa Sambi Nasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Menurut Ahmad Langkas, tanah tersebut masih berstatus tanah ulayat yang belum dibagi-bagikan kepada warga. Karena itu, melihat tanah itu dipagari sepihak, pada Selasa (12/1/2016) sekitar pukul 09.00 Wita, 70 orang warga kampung bereaksi.

Ahmad dan sejumlah warga Teno Mari Orong pun melakukan pembongkaran kembali pagar batas yang dibuat kelompok Hama Yusuf.

Kemudian pada Rabu (13/1/2016), Ahmad Langkas bersama warga lainnya membakar gubuk yang dibangun Hama Yusuf dan kawan-kawan. Beruntung dua kelompok yang bertikai ini tidak bertemu berhadap-hadapan di lokasi.

Berdasarkan pengakuan Ahmad, pada 13 Maret 2015 lalu, sekitar pukul 15.00, ia didatangi Samsudin (35), warga Kampung Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini