Camat Sambi Rampas Himbau Pengecer Pupuk Subsidi Patuhi Aturan Penjualan

Borong, Floresa.co – Sejumlah pihak menggelar rapat sosialisasi terkait penebusan dan penyaluran pupuk subsidi di aula MTs Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur – Flores, Kamis (14/1/2016).

Rapat sosialisasi yang dihadiri 50 peserta ini merespons penangkapan Lahmudin Suman, seorang distributor pupuk, oleh apara keamanan pada Senin awal pekan ini di Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

BACA: Distributor Pupuk Subsidi Ilegal di Sambi Rampas Dibekuk Aparat

Turut hadir dalam acara rapat sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 10.00 sampai 14.30 Wita tersebut, Serma Romadhan, wakil Danramil 1612-05 Elar, Yohanes Suherman, Distributor pupuk bersubsidi dari CV Harum Jaya, Pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Sambi Rampas dan Lamba Leda, dan para Babinsa Koramil 1612-05 Elar.

Dalam kesempatan tersebut, Sirajudin, Camat Sambi Rampas menghimbau pengecer pupuk bersubsidi untuk mentaati peraturan jual beli antara pengecer dan distributor.

Ia menegaskan, sebagai pemerintah ia berupaya untuk selalu menekan pengecer penjual pupuk bersubsidi agar tidak boleh dijual, baik di atas target Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun dengan sistem barter.

“Dan dalam bentuk apapun. Dalam hal ini padi dan jagung, karena hal tersebut sangat merugikan petani,” ujar camat Sirajudin.

spot_img

Artikel Terkini